KEPATUHAN PAJAK

Memahami Kaitan Etika dan Perpajakan

Hamida Amri Safarina | Selasa, 23 Juni 2020 | 14:50 WIB
Memahami Kaitan Etika dan Perpajakan

KEBIJAKAN hukum yang baik serta implementatif merupakan cerminan dari standar etika masyarakat. Terdapat korelasi dan kebutuhan antara hukum dan etika sehingga membentuk suatu tatanan yang seimbang. Contohnya, dalam hukum pidana diatur larangan tindakan tertentu dan penjagaan etika masyarakat sehingga tidak terjadi kegaduhan.

Tidak hanya dalam hukum pidana, perihal etika juga menjadi urgen dalam hukum pajak. Hukum pajak sebagai hukum publik yang berlaku bagi setiap orang mencerminkan sikap serta hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Lebih jauh lagi, hukum pajak berkaitan dengan hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya, tujuan perpajakan, penegakan pajak, distribusi beban pajak, hak dan kewajiban otoritas pajak maupun wajib pajak, kepatuhan pajak, dan lainnya.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Shiekh Sajjad Hassan (2010) pernah mengungkapkan bahwa salah satu penyebab masyarakat mengelak membayar pajak ialah kurangnya etika sosial masyarakat. Kurangnya etika berpengaruh pada kepatuhan pajak dan persepsi bahwa kewajiban membayar pajak sulit untuk dipenuhi. Lantas, mengapa etika penting dalam perpajakan?

Keterkaitan antara etika dan perpajakan menjadi topik utama dalam buku yang berjudul “Ethics and Taxation”. Buku yang diterbitkan pada 2020 ini disusun oleh beberapa kontributor yang merupakan ahli pajak dari berbagai negara.

Buku ini tidak menyajikan pendekatan filosofis tunggal mengenai perpajakan dan etika. Sebaliknya, penilaian atas perpajakan dan etika terbagi menjadi tiga kerangka utama. Adapun tiga kerangka itu adalah kebijakan perpajakan dan desain peraturan perpajakan, standar etika dan kewajiban otoritas serta wajib pajak, dan penegakan hukum pajak.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Pada bagian awal, penulis memberikan pandangan umum tentang pembenaran akan adanya sistem pajak. Jane Frecknall, salah satu kontributor, menyebutkan bahwa alasan kontemporer pemungutan pajak ialah agar pemerintah dapat menyediakan layanan publik, melakukan redistribusi kekayaan, dan menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Pajak akan dianggap tidak adil jika mengakibatkan pengeluaran yang tidak penting, misalnya untuk mendanai sesuatu yang tidak menunjukkan hasil yang menguntungkan atau untuk menyubsidi kegiatan organisasi yang tidak berkontribusi untuk kebaikan bersama. Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak juga tidak akan tercapai.

Terdapat berbagai motivasi wajib pajak untuk patuh ataupun tidak patuh. Standar kepatuhan tidak selalu sama dari waktu ke waktu. Selalu terjadi perkembangan atas hal ini. Kepatuhan pajak sendiri dapat diartikan dengan sejauh mana seseorang memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak yang dipengaruhi oleh keyakinan, sikap, dan representasi sosial wajib pajak.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Konseptualisasi subjektif tersebut mungkin tidak benar secara keseluruhan, tetapi setidaknya konsep ini mampu menentukan bagaimana warga negara membangun realitas subjektif mereka agar terus patuh membayar pajak.

Dalam buku ini, penulis juga menyebutkan bahwa banyak wajib pajak yang berusaha melanggar standar etika pajak yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya tindakan tax avoidance dan tax evasion yang dilakukan. Wajib pajak juga mempersiapkan berbagai tax planning untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkannya.

Dengan demikian, diperlukan penegakan hukum dengan pemanfaatan teknologi untuk mencegah tergerusnya pajak. Penegakan hukum ini sejatinya memiliki korelasi langsung dengan kepatuhan pajak. Tanpa adanya penegakan hukum yang, upaya-upaya untuk mewujudkan kepatuhan pajak juga sulit untuk dicapai.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Dalam upaya penegakan hukum ini, pemerintah harus membentuk sistem perpajakan berdasarkan prinsip keadilan, kesamaan, kepastian, netralitas, efisiensi, dan efektivitas. Sistem perpajakan yang baik tidak akan terwujud apabila elemen fundamental, yakni ketentuan perpajakannya, masih belum berkepastian dan berisiko.

Lebih lanjut, peran hakim seringkali terabaikan ketika membahas etika pajak. Dalam bagian akhir buku ini, penulis menjelaskan bahwa hakim memiliki kewajiban dari sudut pandang etika untuk meningkatkan kemampuan interpretasi hukum dan pemahaman atas peraturan perpajakan yang terus berkembang.

Dengan demikian, etika dalam perpajakan menjadi hal yang penting karena cerminan moralitas masyarakat dan hukum yang berlaku. Kualitas moral atau kewajaran pajak dapat menentukan jangkauan kewajiban konstituen untuk membayar pajak dan tingkat kepatuhan sukarela.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Secara umum, buku ini disusun dengan runut dan dijelaskan secara komprehensif. Pemahaman filosofis atas pajak dan etika sangat berguna dalam mempertimbangkan kebijakan pajak yang akan ditetapkan pemerintah.

Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN