KEPATUHAN PAJAK

Memahami Kaitan Etika dan Perpajakan

Hamida Amri Safarina | Selasa, 23 Juni 2020 | 14:50 WIB
Memahami Kaitan Etika dan Perpajakan

KEBIJAKAN hukum yang baik serta implementatif merupakan cerminan dari standar etika masyarakat. Terdapat korelasi dan kebutuhan antara hukum dan etika sehingga membentuk suatu tatanan yang seimbang. Contohnya, dalam hukum pidana diatur larangan tindakan tertentu dan penjagaan etika masyarakat sehingga tidak terjadi kegaduhan.

Tidak hanya dalam hukum pidana, perihal etika juga menjadi urgen dalam hukum pajak. Hukum pajak sebagai hukum publik yang berlaku bagi setiap orang mencerminkan sikap serta hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Lebih jauh lagi, hukum pajak berkaitan dengan hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya, tujuan perpajakan, penegakan pajak, distribusi beban pajak, hak dan kewajiban otoritas pajak maupun wajib pajak, kepatuhan pajak, dan lainnya.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Shiekh Sajjad Hassan (2010) pernah mengungkapkan bahwa salah satu penyebab masyarakat mengelak membayar pajak ialah kurangnya etika sosial masyarakat. Kurangnya etika berpengaruh pada kepatuhan pajak dan persepsi bahwa kewajiban membayar pajak sulit untuk dipenuhi. Lantas, mengapa etika penting dalam perpajakan?

Keterkaitan antara etika dan perpajakan menjadi topik utama dalam buku yang berjudul “Ethics and Taxation”. Buku yang diterbitkan pada 2020 ini disusun oleh beberapa kontributor yang merupakan ahli pajak dari berbagai negara.

Buku ini tidak menyajikan pendekatan filosofis tunggal mengenai perpajakan dan etika. Sebaliknya, penilaian atas perpajakan dan etika terbagi menjadi tiga kerangka utama. Adapun tiga kerangka itu adalah kebijakan perpajakan dan desain peraturan perpajakan, standar etika dan kewajiban otoritas serta wajib pajak, dan penegakan hukum pajak.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Pada bagian awal, penulis memberikan pandangan umum tentang pembenaran akan adanya sistem pajak. Jane Frecknall, salah satu kontributor, menyebutkan bahwa alasan kontemporer pemungutan pajak ialah agar pemerintah dapat menyediakan layanan publik, melakukan redistribusi kekayaan, dan menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Pajak akan dianggap tidak adil jika mengakibatkan pengeluaran yang tidak penting, misalnya untuk mendanai sesuatu yang tidak menunjukkan hasil yang menguntungkan atau untuk menyubsidi kegiatan organisasi yang tidak berkontribusi untuk kebaikan bersama. Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak juga tidak akan tercapai.

Terdapat berbagai motivasi wajib pajak untuk patuh ataupun tidak patuh. Standar kepatuhan tidak selalu sama dari waktu ke waktu. Selalu terjadi perkembangan atas hal ini. Kepatuhan pajak sendiri dapat diartikan dengan sejauh mana seseorang memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak yang dipengaruhi oleh keyakinan, sikap, dan representasi sosial wajib pajak.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Konseptualisasi subjektif tersebut mungkin tidak benar secara keseluruhan, tetapi setidaknya konsep ini mampu menentukan bagaimana warga negara membangun realitas subjektif mereka agar terus patuh membayar pajak.

Dalam buku ini, penulis juga menyebutkan bahwa banyak wajib pajak yang berusaha melanggar standar etika pajak yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya tindakan tax avoidance dan tax evasion yang dilakukan. Wajib pajak juga mempersiapkan berbagai tax planning untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkannya.

Dengan demikian, diperlukan penegakan hukum dengan pemanfaatan teknologi untuk mencegah tergerusnya pajak. Penegakan hukum ini sejatinya memiliki korelasi langsung dengan kepatuhan pajak. Tanpa adanya penegakan hukum yang, upaya-upaya untuk mewujudkan kepatuhan pajak juga sulit untuk dicapai.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dalam upaya penegakan hukum ini, pemerintah harus membentuk sistem perpajakan berdasarkan prinsip keadilan, kesamaan, kepastian, netralitas, efisiensi, dan efektivitas. Sistem perpajakan yang baik tidak akan terwujud apabila elemen fundamental, yakni ketentuan perpajakannya, masih belum berkepastian dan berisiko.

Lebih lanjut, peran hakim seringkali terabaikan ketika membahas etika pajak. Dalam bagian akhir buku ini, penulis menjelaskan bahwa hakim memiliki kewajiban dari sudut pandang etika untuk meningkatkan kemampuan interpretasi hukum dan pemahaman atas peraturan perpajakan yang terus berkembang.

Dengan demikian, etika dalam perpajakan menjadi hal yang penting karena cerminan moralitas masyarakat dan hukum yang berlaku. Kualitas moral atau kewajaran pajak dapat menentukan jangkauan kewajiban konstituen untuk membayar pajak dan tingkat kepatuhan sukarela.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Secara umum, buku ini disusun dengan runut dan dijelaskan secara komprehensif. Pemahaman filosofis atas pajak dan etika sangat berguna dalam mempertimbangkan kebijakan pajak yang akan ditetapkan pemerintah.

Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?