RESENSI BUKU

Melihat Berbagai Faktor yang Pengaruhi Keputusan Wajib Pajak Patuh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 16:14 WIB
Melihat Berbagai Faktor yang Pengaruhi Keputusan Wajib Pajak Patuh

PENGGELAPAN pajak (tax evasion) tidak hanya dipengaruhi motif ekonomi. Faktor psikologis juga turut memengaruhi. Dalam konteks yang lebih makro, motif ekonomi dan faktor psikologis berkorelasi dengan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Kaitan antara kedua aspek tersebut dibahas dalam buku setebal 233 halaman yang berjudul The Economic Psychology of Tax Behaviour. Buku ini memberikan perspektif terkait dengan pengaruh psikologi-ekonomi terhadap pilihan wajib pajak untuk patuh atau tidak patuh.

Sang pengarang buku, yaitu Erich Kirchler, merupakan psikolog Italia-Austria yang merupakan profesor di University of Vienna, Austria. Dia dikenal aktif berkontribusi terkait dengan karya ilmiah dalam bidang psikologi-ekonomi dengan total 20.730 sitasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun buku The Economic Psychology of Tax Behaviour diterbitkan pada 2007. Penulis melakukan riset terkait dengan kepatuhan pajak (tax compliance) dengan fokus utama pada tax evasion. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi keputusan wajib pajak untuk patuh.

Pertama, tingkat pemeriksaan pajak (audit rates). Penulis mengambil data sekunder dari penelitian Blumenthal dan Chrsitian pada 2001 di Amerika Serikat. Hasil riset menyatakan makin tinggi probabilitas pemeriksaan, makin rendah penghindaran pajak.

Selain itu, informasi yang tepat atau persis ternyata memiliki efek yang lebih kuat terhadap kepatuhan pajak dibandingkan dengan deskripsi verbal tentang kemungkinan pemeriksaan ataupun tidak ada informasi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, denda (fines). Terkait dengan hal ini, penulis menggunakan data sekunder dari penelitian yang dilakukan Sanchez dan deJuan pada 1995. Peneliti mengelompokan besaran denda pajak dan probabilitas pemeriksaan pajak sebesar 5%, 30% dan 60%.

Hasil menunjukan makin tinggi denda, maka akan makin tinggi pula keinginan wajib pajak untuk patuh. Hal tersebut terjadi jika diikuti dengan makin besar pula peluang atau probabilitas wajib pajak untuk diperiksa.

Ketiga, tarif pajak marginal (marginal tax rate). Model ekonomi dari keputusan rasional untuk patuh gagal memprediksi dengan jelas pengaruh tarif pajak marginal terhadap kepatuhan atau berhipotesis tarif pajak yang lebih tinggi menyebabkan kepatuhan yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Namun, sebagian besar penelitian empiris menunjukkan tingginya tarif pajak menyebabkan rendahnya kepatuhan. Penelitian Clotfelter (1983) dan Slemrod (1985) menemukan tarif pajak marginal berefek signifikan terhadap penghasilan yang tidak dilaporkan (underreporting).

Keempat, penghasilan (income). Penghasilan dan tarif pajak adalah faktor penentu dari penggelapan pajak. Pasalnya, makin tinggi tarif pajak dan makin rendah pendapatan, makin banyak wajib pajak yang menghindarinya.

Kelima, alasan lemahnya efek dari pemeriksaan dan denda. Wajib pajak akan tidak patuh karena berpikir pajak yang terutang atas hasil pemeriksaan bisa lebih kecil jika dibandingkan dengan wajib pajak tersebut patuh terhadap ketentuan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Keenam, pemeriksaan pajak berulang (repeated audits). Pengalaman wajib pajak atas pemeriksaan sebelumnya akan memberikan pengetahuan terkait dengan celah (loopholes) hukum yang kemungkinan tidak diperiksa.

Masalah muncul ketika loopholes tidak berhasil terdeteksi dalam pemeriksaan. Wajib pajak akan menyimpulkan pemeriksa pajak hanya memiliki kapasitas untuk mendeteksi ketidakpatuhan pada poin tertentu.

Ketujuh, heuristik, bias, dan framing effect. Kirchler mengambil data penelitian Traub pada 1998 di Jerman. Traub meneliti terkait isu justifikasi keadilan fasilitas pajak untuk wajib pajak tidak kawin, kawin, dan kawin memiliki anak.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Hasil penelitian menunjukan wajib pajak cenderung melakukan framing terhadap mereka yang tidak kawin akan dikenakan pajak yang lebih besar. Hal ini menunjukan framing akan memengaruhi pengambilan keputusan para wajib pajak untuk patuh atau tidak patuh.

Secara umum, meskipun fokus penelitian dilakukan di negara maju seperti Swiss, Jerman, dan Amerika Serikat, poin terkait faktor psikologi-ekonomi atas kepatuhan pajak dalam buku ini dapat dijadikan acuan untuk melihat situasi di Indonesia.

Buku ini memuat banyak hasil penelitian sekunder sehingga pembaca untuk ikut membuat konklusi atas suatu topik. Buku terbitan Cambridge University Press ini cocok untuk praktisi, akademisi, dan pembuat kebijakan.

Bagaimana, tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library. (Sabian Hansel/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?