KONSULTASI

Mekanisme Pemanfaatan PPh Final DTP untuk UMKM Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:00 WIB
Mekanisme Pemanfaatan PPh Final DTP untuk UMKM Baru

Dea Yustisia,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Fitry Oktavia. Saat ini saya memiliki usaha di bidang industri makanan dan minuman yang baru berdiri pada awal 2020 lalu dan baru saja mengurus NPWP.

Saya telah mengetahui bahwa berdasarkan PMK 44/2020, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau UMKM dapat mengajukan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) selama enam bulan.

Pertanyaannya, apakah usaha saya yang baru memiliki NPWP ini berhak mendapatkan fasilitas PPh final DTP tersebut? Apabila berhak, bagaimana caranya? Terima kasih atas jawabannya.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Fitry atas pertanyaannya.

Terkait pelaku UMKM yang memiliki NPWP, pada dasarnya semua dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020).

Untuk dapat mengajukan insentif PPh final DTP, pertama-tama Ibu dapat merujuk terlebih dahulu kriteria dan skema UMKM, baik orang pribadi maupun badan, yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018). PPh UMKM, sesuai PP 23/2018, adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto usaha.

Apabila usaha milik Ibu telah sesuai dengan kriteria pada PP 23/2018 maka Ibu perlu mengajukan permohonan surat keterangan UMKM terlebih dahulu kepada pihak DJP. Permohonan ini menerangkan bahwa usaha Ibu dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP 23/2018 atau dikenal pula sebagai surat keterangan PP 23/2018.

Mekanisme pengajuan permohonan dokumen surat keterangan PP 23/2018 sendiri hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PMK 99/2018).

Dalam beleid tersebut, wajib pajak dapat diberikan surat keterangan oleh DJP apabila telah menyampaikan permohonan yang ditandatangani oleh wajib pajak atau wali yang memiliki surat kuasa, telah menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya, serta memenuhi kriteria subjek pajak yang sebagaimana diatur dalam PMK 99/2018. Simak pula artikel ‘Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018 Secara Online’.

Dikarenakan usaha Ibu sendiri baru berdiri dan baru memiliki NPWP, DJP telah memberikan kelonggaran terkait syarat penyampaian SPT tahunan sebagaimana tertera dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 99/2018.

“(3) Kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditiadakan untuk:

a. wajib pajak yang baru terdaftar; atau

b. wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir.”

Mengacu pada keterangan ini dapat disimpulkan bahwa meskipun usaha Ibu tergolong baru memiliki NPWP maka Ibu tetap berhak mengajukan permohonan insentif PPh final DTP untuk UMKM sepanjang telah mendapatkan surat keterangan PP 23/2018. Setelah itu, barulah Ibu dapat mengajukan permohonan insentif PPh final DTP.

Adapun mekanisme pengajuan permohonan insentif PPh final DTP untuk masa pajak April sampai dengan September 2020 mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (SE-29/2020).

Pertama, wajib pajak perlu menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Secara sederhana, laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak adalah laporan yang harus disusun dan disampaikan wajib pajak yang memanfaatkan insentif PMK 44/2020.

Untuk menyampaikan laporan realisasi, pemberi kerja dan/atau wajib pajak perlu mengunduh format dan jenis file laporan realisasi sesuai dengan insentif yang dimanfaatkan di laman www.pajak.go.id, tepatnya pada fitur ‘e-Reporting Insentif Covid-19’.

Secara ringkas, substansi laporan realisasi PPh final DTP meliputi penjabaran identitas wajib pajak serta PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Laporan tersebut juga memuat rekapitulasi peredaran bruto atas transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.

Kedua, wajib pajak perlu mengajukan permohonan surat keterangan sesuai dengan PMK 44/2020. Sebagai langkah awal, Ibu dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan PMK 44/2020 secara daring melalui laman www.pajak.go.id.

Apabila usaha Ibu dinyatakan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018, yang mana salah satu syaratnya ialah ketersediaan Surat Keterangan PP 23/2018, sistem aplikasi DJP akan menerbitkan surat keterangan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G PMK 44/2020 pada laman bersangkutan.

Untuk diketahui pula, bagi wajib pajak yang telah memiliki surat keterangan PP 23/2018 sebelum diberlakukannya PMK 44/2020, baik yang manual maupun daring, UMKM bersangkutan tetap perlu mengajukan permohonan surat keterangan PP 23/2018 ini kembali kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui laman www.pajak.go.id agar dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP.

Ketiga, surat keterangan pengajuan permohonan insentif PPh final DTP sesuai PMK 44/2020 tersebut harus sudah dimiliki paling lambat sebelum penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP.

Secara spesifik, apabila usaha Ibu merupakan UMKM orang pribadi, Ibu juga perlu memastikan bahwa penyampaian SPT Ibu nantinya ialah menggunakan format SPT tahunan 1770 dengan kode KLU berupa KLU sektor usaha yang Ibu jalankan. Hal ini kami pertimbangkan dengan asumsi bahwa Ibu sebelumnya bekerja sebagai pegawai yang menyampaikan SPT tahunan pajak dengan bentuk 1770S/1770SS.

Pemilihan format penyampaian SPT tahunan ini menjadi patut untuk diperhatikan karena sistem dapat secara otomatis menolak permohonan surat keterangan PPh final DTP apabila Ibu hanya terdata sebagai pegawai dan tidak menjalankan usaha lainnya. Lebih lanjut, apabila Ibu mendapat hambatan teknis dalam mengajukan permohonan insentif ini saat Ibu merasa sudah memenuhi semua kriteria di atas, kami sarankan Ibu untuk menghubungi account representative (AR) di KPP terdaftar.

Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN