UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB
Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews - Melalui Klinik Pajak, Program studi (Prodi) Administrasi Perpajakan Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) kembali menyelenggarakan Tax Action 2024.

Direktur Program Pendidikan Vokasi UI Padang Wicaksono menyebut Tax Action dapat menjadi wadah bagi mahasiswa mempraktikkan hasil pembelajaran. Menurutnya, mahasiswa yang turut serta juga dapat memperoleh pengalaman sebelum terjun ke industri perpajakan.

“Saya yakin bahwa mahasiswa Vokasi UI akan memberikan pelayanan yang berkualitas selama konsultasi dan pendampingan berlangsung. Saya berharap masyarakat umum dapat merasakan manfaat yang besar dari program pengmas tahunan ini,” katanya, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tax Action 2024 digelar dengan turut menggandeng Himpunan Mahasiswa Perpajakan (HMP) Vokasi UI. Melalui kegiatan ini, mereka memberikan konsultasi pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara gratis.

Tax Action 2024 sekaligus merupakan bentuk pengabdian masyarakat. Kegiatan ini sudah dijalankan secara rutin selama 11 tahun terakhir. Adapun pendampingan dan konsultasi pengisian SPT dilakukan oleh 5 dosen dan 89 mahasiswa administrasi perpajakan Vokasi UI.

Layanan pendampingan dan konsultasi pengisian SPT itu tersedia, baik bagi sivitas akademika UI maupun masyarakat non-UI (umum). Tax Action 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 4 Maret hingga 28 Maret 2024.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Layanan ini tersedia di Klinik Pajak, Gedung Business Center Lantai 1, Program Pendidikan Vokasi UI, Kampus UI Depok. Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional) mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Selama bulan Ramadan, kegiatan berlangsung pukul 08.00-15.00 WIB.

Selain secara tatap muka, wajib pajak juga berkesempatan untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi secara daring melalui Zoom. Layanan secara daring ini tersedia setiap Kamis. Wajib pajak yang ingin mendapatkan konsultasi secara gratis dapat mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/TAXACTION2024.

Untuk memudahkan proses pelayanan, wajib pajak diimbau menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi EFIN; NPWP; KTP; kartu keluarga (KK); bukti potong tahun 2023; laporan keuangan (bagi yang memiliki usaha); dan rekapitulasi peredaran bruto (bagi pengacara, aktuaris, notaris, dokter, dan arsitek).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tahun ini, Klinik Pajak juga akan segera menerima konsultasi PPh badan bagi perusahaan atau industri. Pendaftaran konsultasi PPh badan akan diinformasikan lebih lanjut melalui akun Instagram @klinikpajakui.

Ketua Program Studi Administrasi Perpajakan Thesa Adi Purwanto berharap agenda tersebut dapat membantu wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT. Adapun pendampingan pengisian SPT akan diberikan oleh dosen dan mahasiswa.

“Melalui pendampingan oleh para dosen dan mahasiswa, pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat membantu wajib pajak yang kesulitan melaporkan SPT,” ujar Thesa, seperti dilansir laman resmi UI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya