MALAYSIA

Malaysia Kaji Pengenaan BMAD Atas Produk Plastik Indonesia dan China

Dian Kurniati | Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Malaysia Kaji Pengenaan BMAD Atas Produk Plastik Indonesia dan China

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mulai mengkaji pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk plastik polietilena tereftalat (PET) asal Indonesia dan China.

Kementerian Perdagangan Malaysia menyatakan kajian pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada usulan pelaku usaha di dalam negeri. Petisi dari produsen plastik ini diterima pemerintah pada 10 Juli 2024.

"Jika hasil penelitian menunjukkan indikasi positif, pemerintah akan mengenakan bea antidumping sementara pada tingkat yang diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi industri dalam negeri," bunyi pernyataan Kemendag, dikutip pada Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pengenaan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Pemohon menilai terjadi praktik dumping dalam impor PET dari Indonesia dan China. Dalam hal ini, produk impor PET dijual dengan harga yang jauh lebih rendah di Malaysia, ketimbang harga jual di negara asalnya masing-masing.

Dalam aduannya, kelompok produsen plastik juga menyebut impor yang didumping dari Indonesia dan China telah meningkat dalam hal kuantitas absolut sehingga menyebabkan kerugian material bagi pemohon.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa temuan awal akan dibuat dalam waktu 120 hari sejak dimulainya penyelidikan.

Selain PET, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengumumkan peninjauan terkait dengan perpanjangan pengenaan BMAD atas impor kawat baja pilin untuk beton prategang yang berasal dari China.

Malaysia telah mengenakan BMAD atas barang tersebut berkisar antara 2,09% hingga 21,72%, yang berlaku selama 5 tahun sejak Desember 2021.

Seperti dilansir thestar.com.my, Kemendag telah menerima permintaan kajian perpanjangan BMAD ini dari produsen dalam negeri dengan alasan margin dumping barang dagangan impor telah berubah secara substansial, sesuai dengan peraturan antidumping setempat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP