MALAYSIA

Malaysia Kaji Pengenaan BMAD Atas Produk Plastik Indonesia dan China

Dian Kurniati | Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Malaysia Kaji Pengenaan BMAD Atas Produk Plastik Indonesia dan China

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mulai mengkaji pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk plastik polietilena tereftalat (PET) asal Indonesia dan China.

Kementerian Perdagangan Malaysia menyatakan kajian pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada usulan pelaku usaha di dalam negeri. Petisi dari produsen plastik ini diterima pemerintah pada 10 Juli 2024.

"Jika hasil penelitian menunjukkan indikasi positif, pemerintah akan mengenakan bea antidumping sementara pada tingkat yang diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi industri dalam negeri," bunyi pernyataan Kemendag, dikutip pada Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengenaan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Pemohon menilai terjadi praktik dumping dalam impor PET dari Indonesia dan China. Dalam hal ini, produk impor PET dijual dengan harga yang jauh lebih rendah di Malaysia, ketimbang harga jual di negara asalnya masing-masing.

Dalam aduannya, kelompok produsen plastik juga menyebut impor yang didumping dari Indonesia dan China telah meningkat dalam hal kuantitas absolut sehingga menyebabkan kerugian material bagi pemohon.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa temuan awal akan dibuat dalam waktu 120 hari sejak dimulainya penyelidikan.

Selain PET, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengumumkan peninjauan terkait dengan perpanjangan pengenaan BMAD atas impor kawat baja pilin untuk beton prategang yang berasal dari China.

Malaysia telah mengenakan BMAD atas barang tersebut berkisar antara 2,09% hingga 21,72%, yang berlaku selama 5 tahun sejak Desember 2021.

Seperti dilansir thestar.com.my, Kemendag telah menerima permintaan kajian perpanjangan BMAD ini dari produsen dalam negeri dengan alasan margin dumping barang dagangan impor telah berubah secara substansial, sesuai dengan peraturan antidumping setempat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra