KURS PAJAK 07 JUNI 2023 - 13 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Tren Berlanjut, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 Juni 2023 | 08:47 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Tren Berlanjut, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.982. Angka patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.919 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia juga ikut menguat pada pekan ini. Nilai kurs pajak dipatok senilai Rp9.810 per dolar Australia. Patokan ini tercatat naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp9.794,99 per dolar Australia.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Nilai kurs pajak terhadap ringgit Malaysia juga berbalik menguat. Kurs pajak mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai Rp3.255,44 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik tipis dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.251,29 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.091,29 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.050,35 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.060,95. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.046,31 per euro.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 07 Juni 2023 - 13 Juni 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.982,00 63,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.810,00 15,01
3 Dolar Kanada (CAD) 11.074,23 82,50
4 Kroner Denmark (DKK) 2.156,46 2,21
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.912,90 8,29
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.255,44 4,15
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.066,90 -111,08
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.351,10 -6,77
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.633,90 171,14
10 Dolar Singapura (SGD) 11.091,29 40,94
11 Kroner Swedia (SEK) 1.383,97 -9,26
12 Franc Swiss (CHF) 16.516,00 -2,88
13 Yen Jepang (JPY) 10.727,24 30,43
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,13 0,04
15 Rupee India (INR) 181,47 1,13
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.708,71 186,17
17 Rupee Pakistan (PKR) 52,49 0,37
18 Peso Philipina (PHP) 266,78 -0,39
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.994,51 16,62
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 51,21 1,89
21 Bath Thailand (THB) 431,26 0,57
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.095,73 50,52
23 Euro Euro (EUR) 16.060,95 14,64
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.109,52 -0,92
25 Won Korea (KRW) 11,38 0,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan