KURS PAJAK 31 JANUARI 2024 - 06 FEBRUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah untuk Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Januari 2024 | 09:19 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah untuk Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah mencatatkan pelemahan terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Rupiah hanya menguat atas peso Filipina dan baht Thailand.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.720. Posisi kurs pajak terhadap negeri Paman Sam itu jeblok dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp15.609 per dolar AS.

Penguatan juga diikuti oleh ringgit Malaysia. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak mata uang Negeri Jiran dipatok pada level Rp3.323,24 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp3.318,21 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura dalam satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.723,7 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp11.638,80 per dolar Singapura.

Dolar Australia juga menguat dari minggu lalu. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Kanguru tersebut ditetapkan senilai Rp10.339,41 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik cukup tinggi dari posisi minggu lalu yang berada di level Rp10.291,19 per dolar Australia.

Adapun nilai kurs mata uang zona Eropa berbalik menguat. Nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp17.078,09. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang berada di teritori Rp17.007,97 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 5/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 31 Januari 2024 - 06 Februari 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.720,00 111,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.339,41 48,22
3 Dolar Kanada (CAD) 11.662,64 73,95
4 Kroner Denmark (DKK) 2.290,60 9,99
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.010,69 15,20
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.323,24 5,03
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.586,13 7,01
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.501,43 10,58
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.974,27 167,01
10 Dolar Singapura (SGD) 11.723,70 84,90
11 Kroner Swedia (SEK) 1.503,45 7,10
12 Franc Swiss (CHF) 18.137,72 64,45
13 Yen Jepang (JPY) 10.624,65 40,40
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,48 0,05
15 Rupee India (INR) 189,08 1,15
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.125,43 406,40
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,15 0,42
18 Peso Philipina (PHP) 279,08 -0,30
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.191,58 29,81
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 49,34 0,71
21 Baht Thailand (THB) 440,58 -0,48
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.716,87 78,08
23 Euro Euro (EUR) 17.078,09 70,12
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.189,85 24,72
25 Won Korea (KRW) 11,76 0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra