KURS PAJAK 20 DESEMBER 2023 - 26 DESEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 Desember 2023 | 09:45 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki akhir tahun, rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap peso Filipina dan baht Thailand.

Pelemahan rupiah dibuka dengan dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.574. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp15.498 per dolar AS.

Dolar Australia pun berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut dipatok senilai Rp10.337,09 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp10.198,30 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, ringgit Malaysia melanjutkan tren penguatan nilai kurs pajak dengan posisi pada pekan ini senilai Rp3.325,43. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.321,36 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat pekan ini dengan posisi kurs pajak senilai Rp11.659,98 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp 11.561,88 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.919,91. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan signifikan dibanding posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.723,58 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 11/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Desember 2023 - 26 Desember 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.574,00 76,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.337,09 138,79
3 Dolar Kanada (CAD) 11.541,43 129,73
4 Kroner Denmark (DKK) 2.269,35 26,22
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.994,85 11,30
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.325,43 4,07
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.608,54 84,71
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.450,62 29,50
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.680,55 174,46
10 Dolar Singapura (SGD) 11.659,98 98,10
11 Kroner Swedia (SEK) 1.503,98 21,11
12 Franc Swiss (CHF) 17.845,77 145,50
13 Yen Jepang (JPY) 10.837,25 233,08
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,40 1,15
15 Rupee India (INR) 186,96 1,05
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.574,68 335,99
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,91 0,38
18 Peso Philipina (PHP) 279,31 -0,61
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.151,83 19,80
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,69 0,32
21 Baht Thailand (THB) 440,82 -0,06
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.659,51 101,22
23 Euro Euro (EUR) 16.919,91 196,33
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.176,06 14,37
25 Won Korea (KRW) 11,90 0,09

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra