KURS PAJAK 20 DESEMBER 2023 - 26 DESEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 Desember 2023 | 09:45 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki akhir tahun, rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap peso Filipina dan baht Thailand.

Pelemahan rupiah dibuka dengan dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.574. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp15.498 per dolar AS.

Dolar Australia pun berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut dipatok senilai Rp10.337,09 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp10.198,30 per dolar Australia.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sementara itu, ringgit Malaysia melanjutkan tren penguatan nilai kurs pajak dengan posisi pada pekan ini senilai Rp3.325,43. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.321,36 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat pekan ini dengan posisi kurs pajak senilai Rp11.659,98 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp 11.561,88 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.919,91. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan signifikan dibanding posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.723,58 per euro.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 11/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Desember 2023 - 26 Desember 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.574,00 76,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.337,09 138,79
3 Dolar Kanada (CAD) 11.541,43 129,73
4 Kroner Denmark (DKK) 2.269,35 26,22
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.994,85 11,30
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.325,43 4,07
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.608,54 84,71
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.450,62 29,50
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.680,55 174,46
10 Dolar Singapura (SGD) 11.659,98 98,10
11 Kroner Swedia (SEK) 1.503,98 21,11
12 Franc Swiss (CHF) 17.845,77 145,50
13 Yen Jepang (JPY) 10.837,25 233,08
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,40 1,15
15 Rupee India (INR) 186,96 1,05
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.574,68 335,99
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,91 0,38
18 Peso Philipina (PHP) 279,31 -0,61
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.151,83 19,80
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,69 0,32
21 Baht Thailand (THB) 440,82 -0,06
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.659,51 101,22
23 Euro Euro (EUR) 16.919,91 196,33
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.176,06 14,37
25 Won Korea (KRW) 11,90 0,09

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses