KURS PAJAK 04 SEPTEMBER 2024 - 10 SEPTEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjut Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 September 2024 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjut Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih berlanjut untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.450. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 4 September 2024 sampai dengan 10 September 2024 tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu senilai Rp15.532 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia masih terus menguat. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.478,71 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.474,78 per dolar Australia.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.564,27 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu senilai Rp3.546,75 per ringgit Malaysia.

Di sisi lain, dolar Singapura masih tertekan terhadap rupiah dengan nilai kurs pajak Rp11.850,43 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion tersebut turun dari posisi minggu lalu senilai Rp11.891,16 per dolar Singapura.

Adapun posisi kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.176,64. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu terpantau turun signifikan dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp17.293,02 per euro.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.37/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 04 September 2024 - 10 September 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.450,00 -82,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.478,71 3,93
3 Dolar Kanada (CAD) 11.462,85 38,06
4 Kroner Denmark (DKK) 2.302,60 -14,83
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.980,96 -12,15
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.564,27 17,52
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.642,59 76,43
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.468,06 -7,95
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.373,12 50,74
10 Dolar Singapura (SGD) 11.850,43 -40,73
11 Kroner Swedia (SEK) 1.512,71 -6,06
12 Franc Swiss (CHF) 18.270,34 77,02
13 Yen Jepang (JPY) 10.665,94 -5,75
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,35 -0,04
15 Rupee India (INR) 184,13 -1,02
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.606,93 -211,86
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,17 2,79
18 Peso Philipina (PHP) 274,65 -0,19
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.285,93 146,60
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 51,48 -0,33
21 Baht Thailand (THB) Thailand 454,84 2,28
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.848,83 -30,26
23 Euro Euro (EUR) 17.176,64 -116,38
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.172,20 -6,41
25 Won Korea (KRW) 11,59 -0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor