KURS PAJAK 06 MARET 2024 - 13 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 Maret 2024 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) di minggu kedua Maret 2024. Mata uang Garuda terpantau masih melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Pelemahan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.675. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.634.

Sementara itu, dolar Australia berbalik melemah terhadap rupiah dengan nilai kurs pajak ditetapkan sebesar Rp10.221,22 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.242,56 per dolar Australia.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp 3.293,29 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp 3.266,06 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs juga berlaku atas dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.655,51 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp 11.632,36 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.983,65. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp16.899,49 per euro.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.10/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 06 Maret 2024 - 13 Maret 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.675,00 41,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.221,22 -21,34
3 Dolar Kanada (CAD) 11.568,12 -10,83
4 Kroner Denmark (DKK) 2.278,59 11,56
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.002,74 4,08
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.293,29 27,23
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.604,26 -52,99
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.484,93 -3,99
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.848,06 91,76
10 Dolar Singapura (SGD) 11.655,51 23,15
11 Kroner Swedia (SEK) 1.518,26 8,97
12 Franc Swiss (CHF) 17.790,84 46,00
13 Yen Jepang (JPY) 10.422,07 20,46
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,46 0,02
15 Rupee India (INR) 189,06 0,56
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.916,05 150,49
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,14 0,20
18 Peso Philipina (PHP) 279,26 -0,18
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.179,55 11,23
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,63 0,40
21 Baht Thailand (THB) 436,64 2,09
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.655,78 36,21
23 Euro Euro (EUR) 16.983,65 84,16
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.173,54 3,49
25 Won Korea (KRW) 11,77 0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor