KURS PAJAK 14 FEBRUARI 2024 - 20 FEBRUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Menguat Atas Nyaris Seluruh Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Februari 2024 | 07:00 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Menguat Atas Nyaris Seluruh Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Pelemahan nilai kurs pajak hanya terjadi atas rupee Sri Lanka.

Penguatan nilai kurs pajak dimulai dengan dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.708. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp15.778 per dolar AS.

Dolar Australia juga berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak untuk sepekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.223,39 per dolar Australia atau turun signifikan dari posisi pekan lalu yang bertengger di angka Rp10.370,49 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.297,94 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.336,87 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga berbalik melemah pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.674,30 per dolar Singapura atau turun tajam dari posisi pekan lalu sejumlah Rp11.774,53 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.911,86. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun signifikan dibandingkan posisi minggu lalu yang sejumlah Rp17.088,82 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.7/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 14 Februari 2024 - 20 Februari 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.708,00 -70,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.223,39 -147,10
3 Dolar Kanada (CAD) 11.650,57 -106,76
4 Kroner Denmark (DKK) 2.267,78 -24,71
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.008,49 -9,56
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.297,94 -38,93
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.585,96 -68,23
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.481,35 -23,65
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.793,65 -234,81
10 Dolar Singapura (SGD) 11.674,30 -100,23
11 Kroner Swedia (SEK) 1.495,63 -17,55
12 Franc Swiss (CHF) 18.000,14 -306,93
13 Yen Jepang (JPY) 10.564,83 -141,29
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,47 -0,04
15 Rupee India (INR) 189,22 -0,78
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.883,01 -349,14
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,24 -0,23
18 Peso Philipina (PHP) 280,05 -0,64
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.188,62 -18,57
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,21 0,11
21 Baht Thailand (THB) 439,30 -5,75
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.644,52 -122,01
23 Euro Euro (EUR) 16.911,86 -176,96
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.177,54 -15,95
25 Won Korea (KRW) 11,82 -0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra