KONSULTASI PAJAK

Konsultan Bayar Gaji Pekerja Lepas, Dihitung sebagai DPP PPh Pasal 21?

Jumat, 26 Juli 2024 | 10:15 WIB
Konsultan Bayar Gaji Pekerja Lepas, Dihitung sebagai DPP PPh Pasal 21?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Azizah. Saya adalah karyawan accounting and tax pada salah satu perusahaan di Bogor. Belum lama ini, perusahaan kami bekerja sama dengan salah satu konsultan lingkungan dalam sebuah proyek. Konsultan tersebut kemudian mempekerjakan salah seorang tenaga kerja lepas untuk membantunya dalam proyek yang dijalankan dengan perusahaan kami.

Dalam klausul kontrak antara perusahaan kami dan konsultan lingkungan dinyatakan bahwa biaya upah tenaga kerja lepas tersebut tidak dapat dipisahkan. Untuk keperluan pemotongan PPh Pasal 21, bagaimana penentuan penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) pemotongan PPh Pasal 21? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Azizah, Bogor.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Azizah. Berkaitan dengan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).

Sebelumnya, perlu dipahami kembali bahwa dalam kategorisasi status kepegawaian di pajak mengenal adanya istilah ‘bukan pegawai’. Dalam Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023, bukan pegawai diartikan sebagai orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Pada Pasal 3 ayat (1) PMK 168/2023 dijelaskan penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai harus dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a PMK 168/2023 disebutkan secara eksplisit bahwa konsultan merupakan bagian dari bukan pegawai.

“(2) Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;”

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023, jenis imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis. Adapun dasar pengenaan pajak (DPP) untuk pemotongan PPh Pasal 21 bukan pegawai disebutkan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 168/2023.

“(3) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.”

Menelaah ketentuan Pasal 12 ayat (3) PMK 168/2023, dapat disimpulkan bahwa DPP pemotongan PPh Pasal 21 hanya sebesar 50% dari penghasilan bruto yang diterima konsultan lingkungan dari perusahaan Ibu.

Berkaitan dengan pertanyaan Ibu mengenai perhitungan biaya tenaga kerja lepas dalam perhitungan penghasilan bruto untuk menentukan DPP pemotongan PPh Pasal 21, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf b PMK 168/2023.

“(4) Jumlah penghasilan bruto untuk Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

  1. untuk jasa selain jasa katering merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak, tidak termasuk:
  1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Bukan Pegawai;
  2. pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau material, yang diterima atau diperoleh penyedia barang atau material dari Bukan Pegawai, yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh Bukan Pegawai; dan/atau
  3. pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga dari Bukan Pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut,

berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemotong Pajak, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan, maka besarnya penghasilan bruto tersebut merupakan sebesar jumlah yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai.”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf b PMK 168/2023, dapat disimpulkan bahwa penghasilan bruto yang dimaksud atas imbalan yang diterima konsultan lingkungan selaku bukan pegawai tidak memasukkan jumlah pembayaran upah kepada tenaga kerja lepas.

Namun, dalam hal ketentuan kontrak/perjanjian bersangkutan mengatur bahwa nilai jasa konsultan dan nilai pembayaran upah tenaga kerja lepas tidak dapat dipisahkan, keseluruhan jumlah yang diterima konsultan diakui sebagai penghasilan bruto.

Sebagai contoh, nilai kontrak perusahaan Ibu dengan konsultan lingkungan adalah Rp100 juta. Diketahui bahwa nilai pembayaran upah kepada tenaga kerja lepas adalah sebesar Rp25 juta. Dengan demikian, nilai penghasilan bruto yang diakui adalah sebesar Rp75 juta. Dengan demikian, DPP pemotongan PPh Pasal 21 untuk konsultan lingkungan adalah 50% x Rp75 juta = Rp37,5 juta.

Perlakuan akan berbeda jika dalam kontrak diatur bahwa nilai nilai jasa konsultan dan nilai pembayaran upah tenaga kerja lepas tidak dapat dipisahkan. Jika demikian, jumlah penghasilan bruto yang diakui senilai Rp100 juta. Artinya, DPP pemotongan PPh Pasal 21 untuk konsultan lingkungan adalah 50% x Rp100 juta = Rp50 juta.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN