KONSULTASI PAJAK

Kewajaran Harga Pasar Saham untuk Tujuan Pajak

Rabu, 24 Oktober 2018 | 07:42 WIB
Kewajaran Harga Pasar Saham untuk Tujuan Pajak

Bintang Perdana Putra,
DDTC Consulting

Pertanyaan

SAAT ini perusahaan saya sedang menjalani pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak. Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan terdapat koreksi terkait penilaian kembali nilai transaksi pengalihan saham anak perusahaan kami. Adapun saham tersebut dialihkan kepada pihak afiliasi kami (semua perusahaan berkedudukan di Indonesia serta tidak listing di bursa efek).

Pemeriksa berpendapat koreksi tersebut dilakukan karena transaksi pengalihan saham tersebut dianggap tidak menggunakan harga pasar. Pertanyaan kami adalah bagaimana cara mengetahui tingkat kewajaran harga pasar saham yang paling tepat, dalam rangka terjadi transaksi pengalihan sebagaimana kami sampaikan di atas?

Samuel, Jakarta.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak Samuel sampaikan. Dari penyampaian kasus di atas dapat diketahui bahwa transaksi pengalihan saham dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Pada dasarnya, wajib pajak diperbolehkan melakukan transaksi pengalihan saham dengan pihak manapun. Namun demikian, perlu diingat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh yang berbunyi sebagai berikut

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.”

Berdasarkan bunyi ketentuan di atas, pengalihan saham yang Bapak lakukan harus menggunakan harga pasar. Namun, pertanyaannya adalah bagaimana cara wajib pajak memastikan atau menentukan tingkat kewajaran harga saham.

Sebagaimana kita ketahui, petunjuk teknis terkait transfer pricing diatur dalam ketentuan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa metode yang dapat digunakan dalam menilai kewajaran transfer harta tak berwujud (dalam kasus ini adalah saham) dapat dilakukan dengan menggunakan metode lainnya berdasarkan pendekatan pasar atau dikenal dengan sebutan valuasi.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik pada dasarnya terdapat cara untuk menilai tingkat kewajaran harga pasar saham. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (4) huruf “c” ketentuan tersebut memberikan pernyataan bahwa bidang jasa yang dapat dilakukan penilaian publik juga meliputi aspek penilaian surat berharga termasuk derivasinya. Dengan demikian, justifikasi harga pasar saham anak perusahaan yang akan dialihkan melalui rekomendasi penilaian dari Penilai Publik Independen. Untuk itu, Bapak perlu melakukan pengecekan apakah atas transaksi Bapak tersebut telah dijustifikasi berapa harga pasarnya oleh Penilai Publik Independen.

Perlu kami sampaikan bahwa Pemeriksa memiliki kebijakan melakukan penilaian dan koreksi terhadap nilai transaksi pengalihan saham yang perusahaan Bapak lakukan dengan melibatkan pihak lain untuk melakukan penilaian kembali atas nilai transaksi tersebut. Kebijakan tersebut atas dasar Surat Edaran No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan yang baru saja ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2018. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa keterlibatan Fungsional Penilai Pajak sebagai tenaga ahli dalam kegiatan pemeriksaan dapat dilaksanakan apabila wajib pajak melakukan sebagai berikut:

  1. transaksi dengan pihak yang terindikasi memiliki hubungan istimewa;
  2. transaksi tukar-menukar harta; atau
  3. tidak melaporkan nilai pengalihan harta yang sebenarnya dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha.

Dengan adanya ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa pada dasarnya pihak Pemeriksa memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan tersebut. Namun demikian, dalam praktiknya di lapangan keterlibatan Fungsional Penilai Pajak serupa pernah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam amar putusannya, Majelis berpendapat bahwa penilaian dari pihak DJP dianggap tidak independen karena tidak dilakukan oleh pihak ketiga yang independen sehingga diragukan objektivitas dan kebenarannya.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk menilai tingkat kewajaran harga pasar saham kami menyarankan agar Bapak menggunakan Jasa Penilai Publik, yang dalam melakukan penilaian harus menjaga prinsip objektivitas dengan berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Hal ini dimaksudkan agar Penilai Publik memberikan kajian yang independen untuk menilai harga pasar dari saham yang akan dialihkan. Dengan demikian, pada akhirnya dapat meminimalkan terjadinya sengketa pajak.

Demikian, semoga membantu Bapak Samuel. )

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 November 2020 | 15:10 WIB

Selamat sore, Terkait dengan artikel ini apakah boleh dapat diinfokan terkait dengan putusan majelis hakim terkait dengan penilaian pihak DJP terkait dengan transaksi affiliasi atas penjualan saham? Terimakasih atas perhatiannya

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN