KOREA SELATAN

Kerek Investasi, Sederet Insentif Pajak Baru Disiapkan

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Januari 2021 | 10:00 WIB
Kerek Investasi, Sederet Insentif Pajak Baru Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan menambah insentif pajak bagi korporasi yang menanamkan modal di negara tersebut sekaligus menambah kredit pajak yang bisa diklaim oleh korporasi yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan (R&D).

Kementerian Keuangan Korea Selatan menyatakan akan menambah jenis aset korporasi yang menjadi dasar atas klaim pengurangan pajak. Tak hanya itu, pemerintah juga menawarkan insentif baru bagi korporasi yang meningkatkan investasinya.

"Selain sektor properti dan sektor-sektor jasa tertentu seperti perhotelan dan bar, semua sektor bisa mendapatkan insentif pajak sepanjang yang diinvestasikan bukan dalam bentuk tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor," sebut Kemenkeu, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Kredit pajak yang lebih tinggi akan diberikan kepada korporasi yang berinvestasi pada bidang teknologi baru seperti memory chips. Untuk mendukung inovasi, klaim pengurangan pajak akibat biaya R&D juga akan ditambah.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, insentif pajak diberikan kepada korporasi yang melakukan pengembangan dalam 223 jenis teknologi baru yang tercakup. Ke depan, cakupannya akan diperluas menjadi 240 jenis teknologi baru termasuk teknologi digital dan teknologi ramah lingkungan.

Kemenkeu berharap insentif pajak ini dapat mendorong pemulihan ekonomi dengan cepat pada tahun ini. Kemenkeu menargetkan perekonomian nasional tumbuh 3,2%. Pada 2020, perekonomian Korea Selatan diperkirakan terkontraksi sebesar -1,1%.

Baca Juga:
DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Kementerian Keuangan memperkirakan total pajak yang tidak dipungut atau revenue forgone akibat insentif-insentif pajak yang akan diberikan tahun 2021 mencapai KRW165 miliar atau kurang lebih sebesar Rp2,11 triliun.

Seperti dilansir koreabizware.com, insentif pajak yang diwacanakan oleh Kementerian Keuangan Korea Selatan baru dapat diberikan setelah proposal insentif tersebut disepakati oleh kabinet dalam rapat yang diselenggarakan Februari 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target