KOREA SELATAN

Kerek Investasi, Sederet Insentif Pajak Baru Disiapkan

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Januari 2021 | 10:00 WIB
Kerek Investasi, Sederet Insentif Pajak Baru Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan menambah insentif pajak bagi korporasi yang menanamkan modal di negara tersebut sekaligus menambah kredit pajak yang bisa diklaim oleh korporasi yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan (R&D).

Kementerian Keuangan Korea Selatan menyatakan akan menambah jenis aset korporasi yang menjadi dasar atas klaim pengurangan pajak. Tak hanya itu, pemerintah juga menawarkan insentif baru bagi korporasi yang meningkatkan investasinya.

"Selain sektor properti dan sektor-sektor jasa tertentu seperti perhotelan dan bar, semua sektor bisa mendapatkan insentif pajak sepanjang yang diinvestasikan bukan dalam bentuk tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor," sebut Kemenkeu, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Kredit pajak yang lebih tinggi akan diberikan kepada korporasi yang berinvestasi pada bidang teknologi baru seperti memory chips. Untuk mendukung inovasi, klaim pengurangan pajak akibat biaya R&D juga akan ditambah.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, insentif pajak diberikan kepada korporasi yang melakukan pengembangan dalam 223 jenis teknologi baru yang tercakup. Ke depan, cakupannya akan diperluas menjadi 240 jenis teknologi baru termasuk teknologi digital dan teknologi ramah lingkungan.

Kemenkeu berharap insentif pajak ini dapat mendorong pemulihan ekonomi dengan cepat pada tahun ini. Kemenkeu menargetkan perekonomian nasional tumbuh 3,2%. Pada 2020, perekonomian Korea Selatan diperkirakan terkontraksi sebesar -1,1%.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kementerian Keuangan memperkirakan total pajak yang tidak dipungut atau revenue forgone akibat insentif-insentif pajak yang akan diberikan tahun 2021 mencapai KRW165 miliar atau kurang lebih sebesar Rp2,11 triliun.

Seperti dilansir koreabizware.com, insentif pajak yang diwacanakan oleh Kementerian Keuangan Korea Selatan baru dapat diberikan setelah proposal insentif tersebut disepakati oleh kabinet dalam rapat yang diselenggarakan Februari 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN