KONSULTASI PAJAK

Karyawan Baru Dapat Fasilitas Mobil, Bagaimana Cara Hitung PPh-nya?

Jumat, 01 Maret 2024 | 16:10 WIB
Karyawan Baru Dapat Fasilitas Mobil, Bagaimana Cara Hitung PPh-nya?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Malinda. Saya adalah karyawan bagian human resource. Divisi kami mengalami kesulitan dalam perhitungan PPh natura dan kenikmatan untuk karyawan baru yang mendapatkan fasilitas kendaraan berupa mobil dari perusahaan.

Karyawan yang bersangkutan baru bergabung ke perusahaan sejak 1 Januari 2024 dan tidak memiliki penyertaan modal kepada perusahaan. Fasilitas kendaraan diberikan melalui pihak ketiga (sewa) dengan nilai tetap per bulan senilai Rp25 juta. Di luar dari fasilitas kendaraan, besaran penghasilan bruto karyawan Januari 2024 senilai Rp55 juta dan Februari 2024 senilai Rp70 juta.

Pertanyaan saya, bagaimana cara perhitungan PPh atas fasilitas kendaraan yang diberikan dengan mempertimbangkan kriteria pengecualian PPh atas fasilitas kendaraan? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Malinda. Sebagaimana diketahui, aturan mengenai PPh natura dan kenikmatan dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

Secara garis besar, merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan menjadi objek PPh.

Spesifiknya, imbalan dalam bentuk kenikmatan disebutkan dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 66/2023 yang berbunyi:

“(5) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:

  1. pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau
  2. pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima.”

Fasilitas kendaraan yang perusahaan Ibu berikan untuk karyawan merupakan bentuk kenikmatan yang bersumber dari aktiva pihak ketiga yang disewa. Atas pemberian kenikmatan tersebut menjadi objek PPh.

Meskipun tidak dijelaskan dalam batang tubuh PMK 66/2023, Lampiran A PMK 66/2023 memuat pengecualian fasilitas kendaraan dari objek PPh dengan batasan tertentu. Pemberian fasilitas kendaraan itu dapat dikecualikan dari pengenaan PPh apabila karyawan yang bersangkutan memenuhi 2 persyaratan kumulatif.

Pertama, karyawan tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja. Berdasarkan pada informasi yang Ibu sampaikan, dapat diketahui bahwa karyawan tidak memiliki penyertaan modal pada perusahaan sehingga karyawan telah memenuhi persyaratan pertama.

Kedua, rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja. Pada persyaratan kedua, perusahaan Ibu harus melakukan perhitungan terlebih dulu rata-rata penghasilan karyawan yang menerima fasilitas kendaraan dalam 12 bulan terakhir.

Apabila perhitungan rata-rata penghasilan bruto karyawan dalam 12 bulan terakhir belum melewati Rp100 juta maka atas fasilitas kendaraan yang diberikan belum menjadi objek PPh. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan perlakuan karyawan baru perusahaan yang belum bekerja di perusahaan pemberi kenikmatan selama 12 bulan?

Dalam hal ini, contoh 5 lampiran J PMK 66/2023 memberikan ilustrasi kasus yang dapat menjawab pertanyaan tersebut. Apabila karyawan belum bekerja selama 12 bulan dalam perusahaan pemberi fasilitas kendaraan maka perhitungan rata-rata penghasilan bruto dihitung mengikuti jumlah lama bekerja karyawan.

Berikut ini akan dijelaskan cara perhitungan rata-rata penghasilan bruto fasilitas kendaraan karyawan berdasarkan pada informasi yang Ibu sampaikan.

Januari 2024

  • Penghasilan bruto selain fasilitas kendaraan: Rp55 juta
  • Nilai fasilitas kendaraan Januari 2024: Rp25 juta
  • Jumlah penghasilan karyawan bulan Januari 2024: Rp80 juta
  • Ratarata penghasilan bruto dihitung hanya Januari 2024 karena karyawan baru bergabung di perusahaan pada Januari 2024. Dengan demikian, besaran rata-rata penghasilan bruto adalah Rp80 juta
  • Oleh karena besaran ratarata penghasilan bruto belum melewati batasan Rp100 juta maka pada Januari 2024, nilai fasilitas kendaraan sebesar Rp25 juta belum menjadi objek PPh karyawan

Februari 2024

  • Penghasilan bruto selain fasilitas kendaraan: Rp70 juta
  • Nilai fasilitas kendaraan Februari 2024: Rp25 juta
  • Jumlah penghasilan karyawan Februari 2024: Rp95 juta
  • Ratarata penghasilan bruto dihitung Januari 2024 dan Februari 2024 yakni sebesar: (Rp80 juta+Rp95 juta)/2 bulan = Rp 87,5 juta
  • Karena besaran ratarata penghasilan bruto belum melewati batasan Rp100 juta maka pada Februari 2024, nilai fasilitas kendaraan senilai Rp25 juta belum menjadi objek PPh karyawan.

Adapun secara ringkas, analisis untuk perhitungan rata-rata penghasilan bruto karyawan dengan adanya pemberian fasilitas kendaraan dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.


Berdasarkan pada penjelasan dan perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa atas fasilitas kendaraan yang diterima oleh karyawan pada Januari dan Februari 2024 tidak menjadi objek PPh bagi karyawan. Hal ini dikarenakan karyawan yang bersangkutan telah memenuhi 2 persyaratan pemberian fasilitas kendaraan untuk dapat dikecualikan dari objek PPh.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN