KERJA SAMA PERPAJAKAN

Kanwil DJP Sumut II: Tax Center Perguruan Tinggi Jadi Mitra Strategis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
Kanwil DJP Sumut II: Tax Center Perguruan Tinggi Jadi Mitra Strategis

Kepala Kanwil DJP Sumut II Darmawan dan  Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II Vivi Rosvika dalam acara Tax Center Gathering pada Selasa (6/8/2024).

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II mengadakan Tax Center Gathering pada Selasa (6/8/2024). Acara dihadiri perwakilan dari 13 tax center yang telah menjalin kerja sama dengan Kanwil DJP Sumut II.

Kepala Kanwil DJP Sumut II Darmawan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin melalui nota kesepahaman antara otoritas dan tax center selama ini. Tax center yang dikelola perguruan tinggi menjadi mitra strategis dalam edukasi, sosialisasi, dan riset perpajakan.

“Dengan adanya kerja sama yang baik di bidang edukasi, sosialisasi, dan riset perpajakan maka tax center dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Darmawan mengatakan tax center juga dapat memberi masukan dan saran dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan Kanwil DJP Sumut II beserta unit-unit vertikal DJP lainnya kepada masyarakat.

Selama ini, sambungnya, tax center juga turut berperan dalam sosialisasi kepada masyarakat mengenai komitmen Kanwil DJP Sumut II dalam penerapan zona integritas wilayah bebas korupsi (ZIWBK). Otoritas juga membuka kesempatan kerja sama perumusan program kerja.

“Pada akhirnya dapat memberdayakan peran tax center di tengah masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi yang ada, seperti dosen dan mahasiswa,” imbuhnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam acara tersebut, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II Vivi Rosvika menjelaskan berbagai aktivitas yang akan dilaksanakan terkait dengan pemberdayaan tax center sebagai mitra kerja otoritas pajak.

Harapannya, Kanwil DJP Sumut II dan tax center yang menjadi mitra kerja memiliki pemahaman yang sama tentang pola dan bentuk kerja sama yang akan dilaksanakan.

Dalam sharing session, Staf Tax Center USU yang juga Pengurus Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Perpajakan Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Indra Efendi Rangkuti bercerita tentang keberadaan PERTAPSI sebagai sebagai wadah yang menaungi tax center di Tanah Air.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Terlebih, 12 Desember 2022, PERTAPSI dan DJP telah meneken nota kesepahaman mengenai pembinaan dan pengembangan tax center serta civitas akademisi pajak. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam.

Dengan demikian, PERTAPSI siap bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumut II dalam pembinaan dan pemberdayaan tax center. Indra juga berharap agar seluruh tax center yang menjadi mitra kerja Kanwil DJP Sumut II dapat bergabung dengan PERTAPSI.

Dalam sharing session ini, pengelola tax center juga menyampaikan saran dan masukan kepada Kanwil DJP Sumut II. Saat ini, ada 8 tax center yang sudah menjalin kerja sama dengan Kanwil DJP Sumut II.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Adapun 8 tax center itu antara lain USU, Universitas Labuhan Batu, STIE Muhammadiyah Asahan, STIE Bina Karya Tebing Tinggi, STIE Surya Nusantara Pematangsiantar, STIE Sultan Agung Pematangsiantar, STIE MARS Pematangsiantar, dan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.

Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil DJP Sumut II dengan 5 tax center baru, yaitu STMIK Royal Kisaran, Universitas Murni Teguh PSDKU Pematangsiantar, Universitas Quality Berastagi, Universitas Efarina Pematangsiantar, dan Politeknik Tanjung Balai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya