UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Kanwil DJP DIY Teken Kerja Sama Pembentukan Tax Center UII

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Februari 2024 | 12:30 WIB
Kanwil DJP DIY Teken Kerja Sama Pembentukan Tax Center UII

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meneken kerja sama pembentukan tax center dengan Program Studi Akuntansi Perpajakan Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Islam Indonesia (UII).

Rektor UII Fathul Wahid mengatakan tax center akan meningkatkan kompetensi mahasiswa akuntansi perpajakan FBE UII. Menurutnya, tax center juga berperan sebagai pusat penelitian, pembelajaran, pelatihan, dan penyuluhan mengenai praktik pajak.

"Pendirian Tax Center UII ini diharapkan memberikan kontribusi bagi wajib pajak untuk menjalankan aktivitas perpajakan seperti proses pelaporan SPT Tahunan, konsultasi, termasuk pendampingan pelaporan perpajakan," katanya, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fathul menambahkan tax center dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk berperan aktif dalam pengabdian masyarakat. Hal tersebut bisa dilakukan melalui program Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani).

Melalui program tersebut, mahasiswa akan memberikan pendampingan dan pelayanan pajak untuk wajib pajak. Adapun program itu dilaksanakan melalui kerja sama antara Prodi Akuntansi Perpajakan FBE UII dan Kanwil DJP DIY serta KPP Sleman.

Sementara itu, Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo menuturkan Tax Center UII menjadi tax center yang ke-15 yang didirikan Kanwil DJP DIY bersama dengan perguruan tinggi. Dia berharap tax center dapat membantu dosen, mahasiswa dan masyarakat umum dalam memahami pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Perguruan tinggi memiliki pemahaman yang cukup tentang perpajakan, kami tentu terbuka dengan berbagai masukan," ujarnya seperti dilansir harianjogja.com.

Slamet menjelaskan tax center berperan penting dalam penyaluran edukasi pajak. Adapun edukasi pajak merupakan hal yang penting sebagai modal untuk membangun kepercayaan wajib pajak dan mendorong partisipasi masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak