UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Kanwil DJP DIY Teken Kerja Sama Pembentukan Tax Center UII

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Februari 2024 | 12:30 WIB
Kanwil DJP DIY Teken Kerja Sama Pembentukan Tax Center UII

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meneken kerja sama pembentukan tax center dengan Program Studi Akuntansi Perpajakan Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Islam Indonesia (UII).

Rektor UII Fathul Wahid mengatakan tax center akan meningkatkan kompetensi mahasiswa akuntansi perpajakan FBE UII. Menurutnya, tax center juga berperan sebagai pusat penelitian, pembelajaran, pelatihan, dan penyuluhan mengenai praktik pajak.

"Pendirian Tax Center UII ini diharapkan memberikan kontribusi bagi wajib pajak untuk menjalankan aktivitas perpajakan seperti proses pelaporan SPT Tahunan, konsultasi, termasuk pendampingan pelaporan perpajakan," katanya, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Fathul menambahkan tax center dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk berperan aktif dalam pengabdian masyarakat. Hal tersebut bisa dilakukan melalui program Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani).

Melalui program tersebut, mahasiswa akan memberikan pendampingan dan pelayanan pajak untuk wajib pajak. Adapun program itu dilaksanakan melalui kerja sama antara Prodi Akuntansi Perpajakan FBE UII dan Kanwil DJP DIY serta KPP Sleman.

Sementara itu, Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo menuturkan Tax Center UII menjadi tax center yang ke-15 yang didirikan Kanwil DJP DIY bersama dengan perguruan tinggi. Dia berharap tax center dapat membantu dosen, mahasiswa dan masyarakat umum dalam memahami pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Perguruan tinggi memiliki pemahaman yang cukup tentang perpajakan, kami tentu terbuka dengan berbagai masukan," ujarnya seperti dilansir harianjogja.com.

Slamet menjelaskan tax center berperan penting dalam penyaluran edukasi pajak. Adapun edukasi pajak merupakan hal yang penting sebagai modal untuk membangun kepercayaan wajib pajak dan mendorong partisipasi masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP