POLITEKNIK NEGERI BATAM

Jadi Tax Center Terbaik 2023, Polibatam Sabet Penghargaan dari DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 September 2023 | 12:00 WIB
Jadi Tax Center Terbaik 2023, Polibatam Sabet Penghargaan dari DJP

Suasana foto bersama dalam acara penghargaan. (foto: Kemendikbud..go.id) 

BATAM DDTCNews - Politeknik Negeri Batam (Polibatam) meraih penghargaan tax center terbaik dari Ditjen Pajak (DJP). Tak hanya itu, Tax Center Polibatam juga menyabet penghargaan sebagai relawan pajak terbaik pada Program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2023.

Ketua Jurusan Manajemen Bisnis Polibatam Arniati mengatakan Tax Center Polibatam merupakan salah satu mitra utama DJP dalam piloting program Renjani. Adapun program Renjani terintegrasi dengan program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) mandiri pada 2024.

“Tax Center Polibatam menjadi satu-satunya tax center dari Politeknik se-Indonesia yang menjadi mitra utama DJP dalam program MBKM mandiri, selain Universitas Gunadarma dan Universitas Brawijaya,” katanya, dikutip pada Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyerahan penghargaan dilakukan di Kantor Pusat DJP pada Selasa, 19 September 2023. Seremoni tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dan Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti.

Sementara itu, Tax Center Polibatam diwakili oleh Ketua Jurusan Manajemen Bisnis Polibatam Arniati. Adapun penerimaan penghargaan relawan pajak terbaik diwakili oleh salah satu relawan pajak Polibatam, yaitu Aurum Cantika Sijabat.

Relawan pajak merupakan suatu program edukasi perpajakan melalui pihak ketiga dari DJP. Program relawan pajak dilaksanakan melalui kerja sama dengan organisasi mitra/tax center dan melibatkan mahasiswa serta non-mahasiswa sebagai aktor pematerinya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Renjani merupakan wadah daring yang menampung para relawan pajak. Melalui Renjani, relawan pajak diharapkan dapat membantu DJP dalam kegiatan edukasi perpajakan kepada wajib pajak atau calon wajib pajak yang dapat diakses melalui laman https://edukasi.pajak.go.id/relawan.

Kegiatan relawan pajak tersebut antara lain asistensi SPT Tahunan, sosialisasi mandiri (narasumber, pendamping, pendukung pembuatan materi perpajakan), pendampingan Business development services (BDS), dan penyebarluasan konten perpajakan.

Melansir laman Ditjen Pendidikan Vokasi, integrasi program Renjani dan MBKM Mandiri diharapkan dapat menciptakan kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, serta membantu lebih banyak mahasiswa dalam mendapatkan pengalaman di luar kampus.

Integrasi program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kepedulian tentang hak dan kewajiban pajak kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan antara DJP dengan perguruan tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra