LAPORAN DDTC DARI SINGAPURA

Implikasi Pajak atas Merger dan Akuisisi

David Hamzah Damian | Rabu, 22 Maret 2017 | 12:30 WIB
Implikasi Pajak atas Merger dan Akuisisi

Para Profesional DDTC bersama Pembicara Jack HM Wong (nomor 3 dari kanan) di depan Gedung ISCA Singapura

SINGAPURA, DDTCNews – Kekuatan Singapura sebagai negara investasi ternyata juga didukung oleh kebijakan perpajakan yang memberikan berbagai fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang melakukan akuisisi kepemilikan saham perusahaan lain. Dalam rangka pengembangan pengetahuan terkait akuisi dan merger serta implikasi perpajakannya, pada tanggal 21 Maret 2017, Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA) menyelenggarakan kursus terkait topik di atas.

Dalam rangka pengembangan pengetahuan terkait merger dan akuisisi serta implikasi perpajakannya, 5 professional DDTC mengikuti program yang diselenggarakan oleh ISCA tersebut yang berjudul “Getting a Good Deal by Understanding Taxation Aspects of M&A and Tax Due Diligence”. Kursus diselenggarakan di gedung ISCA yang berlokasi di wilayah pusat keuangan Singapura, yaitu Raffles Place.

Program kursus tersebut difasilitasi oleh Jack HM Wong, seorang pengacara pajak ternama di Singapura. Selain mengajar di ISCA, Jack juga mengajar di University of Bedfordshire (UK), University of Portsmouth (UK), Birmingham City University (UK), Murdoch University (Australia), dan SIM University (Singapore).

kursus ini membahas secara strategis isu-isu perpajakan terkait merger dan akuisisi sesuai konteks Singapura. Isu-isu yang dibahas, mencakup: (i) tahapan-tahapan merger dan akuisisi, (ii) jenis-jenis merger dan akuisisi serta implikasi perpajakannya, (iii) ruang lingkup proses tax due diligence, dan (iv) fasilitas perpajakan Singapura terkait merger dan akuisisi.

Satu hal yang unik adalah Singapura tidak mengenal istilah merger. Dalam Undang-undang (UU) Perseroan Singapura yang dikenal adalah istilah amalgamasi. Dari empat jenis bentuk amalgamasi yang diperkenankan oleh UU, hanya dua jenis yang mendapatkan fasilitas perpajakan. Yaitu, horizontal short form dan vertical short form. Syarat utama untuk mendapatkan fasilitas adalah kepemilikian 100 persen terhadap perusahaan yang ingin dilakukan amalgamasi dan perusahaan yang terkait seluruhnya harus merupakan perusahaan Singapura.

Dibahas pula mengenai tax due diligence dalam proses merger dan akuisisi. Tujuannya, untuk mengidentifikasi dan melaporkan risiko perpajakan yang signifikan sebelum dilakukan merger dan akuisisi. Selain itu, dijelaskan pentingnya klausul mengenai tax representation and warranties dalam perjanjian pembelian saham perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk mengikat pihak penjual terhadap cakupan tanggung jawab dan jaminan terhadap risiko perpajakan sebelum terjadi akuisisi dan juga sebagai bagian dari negosiasi harga saham.

Bagian akhir dari program kursus membahas fasilitas perpajakan Singapura terkait merger dan akuisisi. Fasilitas yang diberikan berupa pengurang penghasilan sesuai Pasal 37L UU PPh Singapura yang mencapai 40 juta dollar Singapura, yang dihitung dari besarnya nilai transaksi merger dan akuisisi. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan Singapura yang melakukan akuisisi perusahaan dalam negeri maupun luar negeri, untuk periode 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2020.

Program kursus ke luar negeri yang Penulis ikuti ini adalah bagian dari Human Resources Development Program (HRDP) yang dikembangkan oleh DDTC. Keikutsertaan Penulis dalam HRDP sudah untuk keenam kalinya. Melalui HRDP ini juga, Penulis pernah mengikuti berbagai program kursus di beberapa negara, antara lain: India, Portugal, dan Belanda.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?