INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2018

IAI & Bureau van Dijk Gelar Konferensi Pajak Internasional Bahas BEPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 13:23 WIB
IAI & Bureau van Dijk Gelar Konferensi Pajak Internasional Bahas BEPS

Ilustrasi. (IAI)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) bekerja sama dengan Bureau van Dijk (A Moody's Analytics Company) akan menggelar International Tax Conference (ITC) 2018 bertema ‘The Implementation of BEPS Action to Improve Tax Compliance and Transparency in Indonesia’.

ITC 2018 akan digelar pada Kamis, 27 September 2018 pukul 08:30-17:00 WIB di Westin Hotel Ballroom Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sejumlah pembicara kompeten turut hadir dalam konferensi pajak internasional tersebut.

Acara ini akan dibuka oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan akan dilanjutkan dengan keynote speech oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol akan memberi closing remarks pada akhir acara.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Adapun lima narasumber yang akan mengulas berbagai topik terkait implementasi base erotion and profit shifting(BEPS) di Indonesia, antara lain Partner of Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Direktur Tax and Transfer Pricing Bureau van Dijk Luis Carillo, Tax Risk Specialist Bureau van Dijk Maqbool Lalljee, Head of Tax Division PT Adaro Energy Jul Seventa Tarigan, dan Vice Managing of PB Taxand Permana Adi Saputra.

Sebagaimana diketahui, perkembangan perpajakan internasional terkait penerapan BEPS Action kian menjadi sorotan pemerintah di berbagai negara. Untuk itu, diskusi dalam konferensi ini akan membahas poin-poin penting kebijakan yang tercantum dalam BEPS, di antaranya mengenai pajak ekonomi digital, automatic exchange of information (AEoI), multilateral instrumen, country-by-country report (CbCR), hingga penyelesaian sengketa pajak internasional.

Bagi calon peserta yang berminat bisa melakukan registrasi secara online melalui laman http://bit.ly/ITCIAI2018. Bagi anggota IAI diwajibkan untuk berinvestasi sebesar Rp2 juta, non anggota IAI wajib berinvestasi Rp2,5 juta, sedangkan anggota konsil IAI KAPj terbebas dari investasi.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor pusat IAI di Grha Akuntan Menteng Jakarta (021) 3190 4232, ext: 777, 222 atau 333; maupun 0818-717-251, atau [email protected] maupun [email protected]. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN