Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan materi dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas pelaku usaha merasa terbantu dengan adanya pemberian insentif pajak pada masa pandemi Covid-19.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak (DJP) telah mengadakan survei terhadap sekitar 12.800 wajib pajak. Hasilnya, 70% responden merasa insentif pajak cukup membantu agar usaha tidak terkontraksi lebih dalam.
"Artinya, insentif pajak yang diberikan itu bermanfaat karena begitu besarnya dampak ekonomi yang dirasakan dunia usaha. Sebanyak 70% merasa insentif pajak mampu membantu usaha mereka menjadi lebih baik," katanya dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).
Dalam acara bertajuk Fiscal Resilience: Economic and Mitigation Perspective Amidst Pandemic Covid-19 & Post Pandemic Financial Recovery ini, Yon mengatakan DJP telah melakukan survei pendahuluan sebelum menyusun memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha.
Pada survei yang diadakan pada Juli 2020, 86% responden mengalami penurunan penjualan dan 87% responden mengalami penurunan laba perusahaan. Survei juga menunjukkan banyak pelaku usaha terpaksa mengurangi tenaga kerja, pengetatan arus kas, serta kesulitan mengembalikan pinjaman di bank.
Dari survei tersebut, pemerintah merilis berbagai insentif pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2020. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk stimulus dunia usaha, termasuk insentif pajak tersebut, senilai Rp120,61 triliun.
Setelah beberapa bulan memberikan insentif pajak, lanjut Yon, DJP mengadakan survei kembali yang hasilnya menunjukkan mayoritas usaha wajib pajak puas terhadap kebijakan tersebut. Survei menunjukkan insentif pajak efektif membuat penurunan jumlah karyawan dan penurunan jumlah penjualan lebih moderat, dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak memanfaatkan insentif pajak.
"Secara agregat, kami melihat dampak dari insentif usaha terhadap pencapain tujuan mempertahankan ekonomi telah tercapai setidaknya dalam konteks ini," ujarnya.
Yon menambahkan dampak positif juga terasa pada wajib pajak penerima fasilitas kawasan berikat (KB) maupun kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Menurutnya, ekspor sudah mulai menunjukkan perbaikan pada Juli 2020, sedangkan pelaku usaha yang kesulitan mengimpor bahan baku ternyata mampu beralih pada bahan baku lokal selama pandemi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.