UNIVERSITAS INDONESIA

Hasil Survei DJP: 70% WP Puas dengan Adanya Insentif Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 28 November 2020 | 14:15 WIB
Hasil Survei DJP: 70% WP Puas dengan Adanya Insentif Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan materi dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas pelaku usaha merasa terbantu dengan adanya pemberian insentif pajak pada masa pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak (DJP) telah mengadakan survei terhadap sekitar 12.800 wajib pajak. Hasilnya, 70% responden merasa insentif pajak cukup membantu agar usaha tidak terkontraksi lebih dalam.

"Artinya, insentif pajak yang diberikan itu bermanfaat karena begitu besarnya dampak ekonomi yang dirasakan dunia usaha. Sebanyak 70% merasa insentif pajak mampu membantu usaha mereka menjadi lebih baik," katanya dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam acara bertajuk Fiscal Resilience: Economic and Mitigation Perspective Amidst Pandemic Covid-19 & Post Pandemic Financial Recovery ini, Yon mengatakan DJP telah melakukan survei pendahuluan sebelum menyusun memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha.

Pada survei yang diadakan pada Juli 2020, 86% responden mengalami penurunan penjualan dan 87% responden mengalami penurunan laba perusahaan. Survei juga menunjukkan banyak pelaku usaha terpaksa mengurangi tenaga kerja, pengetatan arus kas, serta kesulitan mengembalikan pinjaman di bank.

Dari survei tersebut, pemerintah merilis berbagai insentif pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2020. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk stimulus dunia usaha, termasuk insentif pajak tersebut, senilai Rp120,61 triliun.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Setelah beberapa bulan memberikan insentif pajak, lanjut Yon, DJP mengadakan survei kembali yang hasilnya menunjukkan mayoritas usaha wajib pajak puas terhadap kebijakan tersebut. Survei menunjukkan insentif pajak efektif membuat penurunan jumlah karyawan dan penurunan jumlah penjualan lebih moderat, dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak memanfaatkan insentif pajak.

"Secara agregat, kami melihat dampak dari insentif usaha terhadap pencapain tujuan mempertahankan ekonomi telah tercapai setidaknya dalam konteks ini," ujarnya.

Yon menambahkan dampak positif juga terasa pada wajib pajak penerima fasilitas kawasan berikat (KB) maupun kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Menurutnya, ekspor sudah mulai menunjukkan perbaikan pada Juli 2020, sedangkan pelaku usaha yang kesulitan mengimpor bahan baku ternyata mampu beralih pada bahan baku lokal selama pandemi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses