PINKAN MAMBO:

Harus Saling Mengerti

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juli 2016 | 20:39 WIB
Harus Saling Mengerti Pinkan Mambo (DDTCNews)

PINKAN Mambo punya saran jitu agar kepatuhan wajib pajak di Indonesia meningkat. Kuncinya ada pada kesalingpengertian yang kuat antara pemerintah dan masyarakat.

Penyanyi bersuara serak basah ini merasa, kepatuhan wajib pajak akan meningkat apabila pemerintah dan masyarakat sama-sama melakukan hak dan kewajibannya secara proporsional.

“Kita harus bayar pajak untuk pembangunan. Pemerintah harus transparan mengelola dana pajak. Jadi ini dua pihak,” kata pemilik nama lengkap Pinkan Ratnasari Mambo ini beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga keduanya dapat saling mengerti satu sama lain.

Menurut Pinkan, penerimaan pajak di Indonesia, terutama jika dilihat dari sisi nominal, maka sudah cukup besar. Akan tetapi, jumlah penerimaan itu akan lebih besar lagi kalau pemerintah maksimal dalam menerapkan manajemen transparansi pengelolaan dana pajak.

Dengan transparansi itu, katanya, masyarakat akhirnya tidak lagi mengedepankan haknya, tetapi melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Kalau pemerintah lebih transparan, masyarakat juga akan semakin tahu bahwa dana pajak yang mereka bayar akan kembali ke mereka sendiri,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?