PINKAN MAMBO:

Harus Saling Mengerti

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juli 2016 | 20:39 WIB
Harus Saling Mengerti Pinkan Mambo (DDTCNews)

PINKAN Mambo punya saran jitu agar kepatuhan wajib pajak di Indonesia meningkat. Kuncinya ada pada kesalingpengertian yang kuat antara pemerintah dan masyarakat.

Penyanyi bersuara serak basah ini merasa, kepatuhan wajib pajak akan meningkat apabila pemerintah dan masyarakat sama-sama melakukan hak dan kewajibannya secara proporsional.

“Kita harus bayar pajak untuk pembangunan. Pemerintah harus transparan mengelola dana pajak. Jadi ini dua pihak,” kata pemilik nama lengkap Pinkan Ratnasari Mambo ini beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga keduanya dapat saling mengerti satu sama lain.

Menurut Pinkan, penerimaan pajak di Indonesia, terutama jika dilihat dari sisi nominal, maka sudah cukup besar. Akan tetapi, jumlah penerimaan itu akan lebih besar lagi kalau pemerintah maksimal dalam menerapkan manajemen transparansi pengelolaan dana pajak.

Dengan transparansi itu, katanya, masyarakat akhirnya tidak lagi mengedepankan haknya, tetapi melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Kalau pemerintah lebih transparan, masyarakat juga akan semakin tahu bahwa dana pajak yang mereka bayar akan kembali ke mereka sendiri,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses