INFO PERPAJAKAN

Hari Pajak 2022, Begini Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:40 WIB
Hari Pajak 2022, Begini Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo memimpin upacara Hari Pajak di Gedung Keuangan Negara Provinsi Bali.

HARI ini, 14 Juli 2022, seluruh insan pajak memperingati Hari Pajak. Bertepatan dengan momentum ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengingatkan pentingnya reformasi perpajakan untuk mengikuti perkembangan zaman.

Dalam amanatnya yang dibacakan pembina upacara pada hari ini, Suryo mengingatkan para pegawai tentang perjalanan reformasi perpajakan yang sudah dilalui bersama-sama sejak 1983. Reformasi membuat Ditjen Pajak (DJP) menjadi lebih baik, bahkan memenuhi target penerimaan tahun lalu.

Di sisi lain, zaman terus berkembang. Terdapat banyak kemungkinan ketidakpastian ekonomi yang akan dihadapi. Paling dekat, mulai dari efek pandemi Covid-19 hingga masalah geopolitik Ukraina dan Rusia yang secara langsung memberi dampak pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menyikapi proyeksi situasi tersebut, sebagai sebuah institusi penerimaan negara terbesar di Indonesia, DJP dituntut untuk terus melakukan reformasi. DJP harus terus memperbaiki organisasi, sumber daya manusia, basis data, regulasi, serta teknologi informasi sesuai perkembangan zaman.

“Sejak awal, reformasi tidak pernah mudah. Oleh karena itu, kepada semua pegawai DJP, mari terus mempersiapkan diri dalam mengikuti reformasi yang sedang terjadi supaya kita dapat mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Dalam perjalanan reformasi perpajakan, Suryo mengatakan internal DJP juga didukung dan dibantu seluruh pemangku kepentingan. Sinergi yang sudah terjalin akan senantiasa dijaga dan diperkuat untuk menciptakan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam rangkaian Hari Pajak kali ini, DJP juga akan meluncurkan 2 kemudahan hasil reformasi. Pertama, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP.

Kedua, kemudahan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) pajak penghasilan atas tanah dan/atau bangunan (PPh TB) yang dapat dilakukan oleh notaris/PPAT secara online. Dengan demikian, ada kemudahan pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga mengajak seluruh pegawai DJP untuk tetap fokus menjaga amanah target penerimaan dengan bekerja semaksimal mungkin dan tetap berdoa serta berserah diri kepada keputusan Tuhan.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

“Terus gelorakan semangat dalam kebersamaan dan sinergi di antara kita, bahu-membahu dan selalu menjaga kebersamaan, tetap ikhtiar dan berserah diri kepada Tuhan yang Maha Kuasa, tetap fokus dan jangan terlena untuk mengukir prestasi di tahun 2022,” katanya.

Adapun upacara bendera ini adalah salah satu dari rangkaian peringatan Hari Pajak 2022. Suryo Utomo, yang pekan ini sedang menghadiri side event G-20 di Bali, memimpin upacara Hari Pajak di Gedung Keuangan Negara Provinsi Bali.

Sementara di Kantor Pusat, Jakarta, upacara dipimpin oleh Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Estu Budiarto. Amanat dari Suryo dibacakan oleh pembina upacara.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Selain upacara bendera, banyak kegiatan positif yang dilakukan DJP. Mulai dari donor darah, kumpul komunitas, berbagai perlombaan olahraga dan seni, kegiatan DJP Peduli, pameran lukisan dan foto, kegiatan keagamaan, hingga talk show radio yang mengangkat sisi humanisme pegawai pajak.

Ada pula operasi katarak, bedah buku, layanan SIM dan paspor, serta penyelenggaraan Puncak Hari Pajak pada 19 Juli 2022.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja