INFO PERPAJAKAN

Hari Pajak 2022, Begini Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:40 WIB
Hari Pajak 2022, Begini Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo memimpin upacara Hari Pajak di Gedung Keuangan Negara Provinsi Bali.

HARI ini, 14 Juli 2022, seluruh insan pajak memperingati Hari Pajak. Bertepatan dengan momentum ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengingatkan pentingnya reformasi perpajakan untuk mengikuti perkembangan zaman.

Dalam amanatnya yang dibacakan pembina upacara pada hari ini, Suryo mengingatkan para pegawai tentang perjalanan reformasi perpajakan yang sudah dilalui bersama-sama sejak 1983. Reformasi membuat Ditjen Pajak (DJP) menjadi lebih baik, bahkan memenuhi target penerimaan tahun lalu.

Di sisi lain, zaman terus berkembang. Terdapat banyak kemungkinan ketidakpastian ekonomi yang akan dihadapi. Paling dekat, mulai dari efek pandemi Covid-19 hingga masalah geopolitik Ukraina dan Rusia yang secara langsung memberi dampak pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menyikapi proyeksi situasi tersebut, sebagai sebuah institusi penerimaan negara terbesar di Indonesia, DJP dituntut untuk terus melakukan reformasi. DJP harus terus memperbaiki organisasi, sumber daya manusia, basis data, regulasi, serta teknologi informasi sesuai perkembangan zaman.

“Sejak awal, reformasi tidak pernah mudah. Oleh karena itu, kepada semua pegawai DJP, mari terus mempersiapkan diri dalam mengikuti reformasi yang sedang terjadi supaya kita dapat mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Dalam perjalanan reformasi perpajakan, Suryo mengatakan internal DJP juga didukung dan dibantu seluruh pemangku kepentingan. Sinergi yang sudah terjalin akan senantiasa dijaga dan diperkuat untuk menciptakan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam rangkaian Hari Pajak kali ini, DJP juga akan meluncurkan 2 kemudahan hasil reformasi. Pertama, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP.

Kedua, kemudahan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) pajak penghasilan atas tanah dan/atau bangunan (PPh TB) yang dapat dilakukan oleh notaris/PPAT secara online. Dengan demikian, ada kemudahan pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga mengajak seluruh pegawai DJP untuk tetap fokus menjaga amanah target penerimaan dengan bekerja semaksimal mungkin dan tetap berdoa serta berserah diri kepada keputusan Tuhan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Terus gelorakan semangat dalam kebersamaan dan sinergi di antara kita, bahu-membahu dan selalu menjaga kebersamaan, tetap ikhtiar dan berserah diri kepada Tuhan yang Maha Kuasa, tetap fokus dan jangan terlena untuk mengukir prestasi di tahun 2022,” katanya.

Adapun upacara bendera ini adalah salah satu dari rangkaian peringatan Hari Pajak 2022. Suryo Utomo, yang pekan ini sedang menghadiri side event G-20 di Bali, memimpin upacara Hari Pajak di Gedung Keuangan Negara Provinsi Bali.

Sementara di Kantor Pusat, Jakarta, upacara dipimpin oleh Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Estu Budiarto. Amanat dari Suryo dibacakan oleh pembina upacara.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain upacara bendera, banyak kegiatan positif yang dilakukan DJP. Mulai dari donor darah, kumpul komunitas, berbagai perlombaan olahraga dan seni, kegiatan DJP Peduli, pameran lukisan dan foto, kegiatan keagamaan, hingga talk show radio yang mengangkat sisi humanisme pegawai pajak.

Ada pula operasi katarak, bedah buku, layanan SIM dan paspor, serta penyelenggaraan Puncak Hari Pajak pada 19 Juli 2022.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan