BINCANG ACADEMY

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan CbCr

DDTC Academy | Selasa, 25 Juli 2023 | 09:51 WIB

Bincang Academy episode ke-53.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan per Negara atau yang sering disebut sebagai Country by Country Report/CbCr adalah salah satu dari dokumen transfer pricing.

Dokumen tersebut berisi informasi penting tentang alokasi penghasilan grup usaha, pembayaran pajak oleh entitas dalam grup usaha, aktivitas/kegiatan usaha dari anggota grup usaha, dan berbagai penjelasan yang relevan atas informasi tersebut. Semua informasi ini disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional.

Informasi yang terdapat dalam CbCr akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai dengan perjanjian internasional. Hal ini dilakukan untuk melakukan penilaian atas risiko transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional serta risiko-risiko terkait dengan penghindaran pajak, penggerusan, dan pengalihan basis laba.

Selain itu, CbCr juga bertujuan untuk mengurangi asimetri informasi antara wajib pajak dan otoritas pajak di negara tempat perusahaan beroperasi. Melalui CbCr, kita dapat melihat data perusahaan secara grup yang memiliki laba tinggi namun membayar pajak dengan nilai rendah, atau entitas yang memiliki pegawai dengan jumlah yang sedikit namun menghasilkan laba yang sangat tinggi dalam grup usahanya.

Lantas, apa yang harus wajib pajak perhatikan dalam mempersiapkan dan menyampaikan CbCr? Bagaimana ketentuan domestik terkait dengan kewajiban menyampaikan laporan per negara ini?

Temukan jawabannya dalam episode ke-53 Bincang Academy bersama Shihab, Specialist dari DDTC Consulting.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut: 

https://youtu.be/0eV4tP34MYw

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6