Rinaldi Adam Firdaus
,PERKENALKAN, saya Dini. Saya merupakan staf keuangan salah satu perusahaan yang berlokasi di Jawa Barat. Perusahaan kami memiliki program internal yang bertujuan agar para karyawan dapat memiliki rumah sendiri. Sebagai tambahan informasi, karyawan kami yang mengikuti program ini telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baru-baru ini saya mendengar ada peraturan mengenai fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah kepada karyawan. Pertanyaan saya, apa saja persyaratan yang perlu perusahaan dan karyawan kami penuhi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Dini, Jawa Barat.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Dini. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d UU HPP).
Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, mengatur sebagai berikut:
“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. ….
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
… diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Lebih lanjut, pemerintah juga telah menerbitkan aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean (PP 49/2022).
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf j PP 49/2022, penyerahan rumah pekerja merupakan salah satu BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
“Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
…
j. rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.”
Adapun pengertian dari rumah pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PMK 60/2023).
Pasal 2 ayat (2) PMK 60/2023 menyatakan rumah pekerja sebagai berikut:
“Rumah pekerja … merupakan bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja dan diperuntukkan bagi karyawannya sendiri warga negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman.”
Kendati begitu, selain dibangun sendiri oleh pemberi kerja, rumah pekerja tersebut juga dapat dibangun oleh pemberi kerja dengan menggunakan jasa dari perusahaan jasa konstruksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 60/2023.
Syarat dari sisi perusahaan agar dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN ialah terkait fungsi rumah pekerja yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 60/2023, yaitu hanya sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Kemudian, sesuai Pasal 2 ayat 5 PMK 60/2023 terdapat 4 kriteria rumah pekerja yang harus dipenuhi, yaitu:
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi dari sisi karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (12) dan (13) PMK 60/2023, antara lain:
Sebagai tambahan informasi, setelah seluruh persyaratan di atas telah terpenuhi, karyawan yang bersangkutan perlu menyampaikan pemberitahuan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun pemberitahuan tersebut perlu dilampiri dengan surat keterangan bermeterai mengenai bersarnya penghasilan dari perusahaan sesuai lampiran A PMK 60/2023.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) PMK 60/2023, direktur jenderal pajak akan menerbitkan tanda terima pemberitahuan pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah pekerja.
Perlu dicatat, tanda terima tersebut harus diterima dan disampaikan oleh karyawan kepada perusahaan pada saat dilakukannya penyerahan rumah pekerja atau pada saat diterimanya pembayaran dalam hal pembayaran mendahului dilakukannya penyerahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) dan (5) PMK 60/2023.
Dalam konteks faktur pajak, terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan. Pertama, pengisian kolom identitas pembeli sesuai dengan identitas karyawan dan kolom referensi faktur diisi dengan nomor tanda terima yang telah diserahkan oleh karyawan. Kedua, faktur pajak perlu ditambahkan keterangan “PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49 Tahun 2022 (rumah pekerja)”.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.