AMERIKA SERIKAT

Elon Musk Promosikan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Elon Musk Promosikan Pajak Karbon

Elon Musk. (foto: cnet1.cbsistatic.com)

WASHINGTON D.C, DDTCNews – CEO Tesla Elon Musk mempromosikan gagasan pajak karbon federal pada pertemuan pemegang saham tahunan 2021.

Menurut Musk, ada tiga kunci utama dalam energi berkelanjutan pada masa depan antara lain tenaga surya dan angin, baterai untuk penyimpanan energi, dan kendaraan listrik dari segala jenis, termasuk mobik, kapal, dan pesawat terbang.

“Kita ingin beralih ke ekonomi energi yang berkelanjutan segera mungkin. Tentu, lebih cepat lebih baik. Dan bisakah ada pajak karbon? Kita benar-benar butuh,” katanya dalam pertemuan tersebut dikutip dari cnbc.com, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Musk merupakan salah satu publik figur yang mendukung adanya pajak karbon. Menurut New York Times, lebih dari 40 negara telah mengadopsi pajak karbon. Namun, Amerika Serikat sampai dengan saat ini belum mengadopsi pajak karbon.

Kehadiran pajak karbon dinilai akan membantu Tesla dalam memasarkan produknya berupa mobil listrik secara lebih luas. Musk selaku pemilik Tesla mengakui hal itu, tetapi ia juga menyatakan hal tersebut akan merugikan bisnis roketnya yang bernama SpaceX.

SpaceX merupakan konsumen besar bahan bakar fosil yang berencana untuk mengebor gas alam dan menggunakan metana dalam operasi roketnya di Boca Chica. Walau begitu, Musk sangat mendukung gagasan penerapan pajak karbon.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam pertemuan pemegang saham tahunan, Musk juga berbicara rencana Tesla untuk membangun pabrik lebih dekat ke tempat pelanggan. Hal tersebut dilakukan untuk menghemat biaya pengiriman perusahaan sekaligus mengurangi karbon dari pengiriman.

Musk juga menyatakan saat ini Tesla sedang berfokus untuk mengembangkan produksi baterai dan mendorong harga mobil lebih rendah. Dalam 3 tahun ke depan, Tesla memproyeksikan harga mobil listrik mencapai US$25.000 atau sekitar Rp355 juta.

Terkait dengan penerapan pajak karbon di Indonesia, DDTCNews mengadakan debat berhadiah uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000). Sampaikan pendapat Anda paling lambat Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB pada artikel ‘Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!’. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses