UNIVERSITAS MH THAMRIN

Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2024 | 13:00 WIB
Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) memberikan kuliah umum terkait dengan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 kepada mahasiswa Universitas MH Thamrin pada 26 April 2024.

Kuliah umum tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Dari kegiatan ini, mahasiswa diharapkan bisa terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini sehingga dapat memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

“Ketentuan perpajakan bersifat dinamis dan selalu berubah-ubah seiring perkembangan waktu, dan menjadi sangat penting untuk kita pahami,” kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Selatan I Tobari seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan I Ari Widodo memaparkan materi terkait dengan dasar hukum dan klarifikasi terkait dengan ketentuan TER. Menurutnya, aturan TER ini tidak menambah beban pajak baru.

“Yang berbeda hanya mekanisme perhitungannya saja, menyesuaikan dengan jumlah penghasilan yang didapat setiap bulannya,” tuturnya.

Untuk memudahkan mahasiswa memahami TER, Ari turut menayangkan contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21 untuk beberapa jenis pegawai dengan menggunakan ketentuan TER sehingga mahasiswa bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait dengan TER tersebut.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Lebih lanjut, Ari juga memberikan penjelasan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun dengan menggunakan skema TER. Adapun pensiunan wajib melaporkan SPT Tahunan selama masih mendapat penghasilan dari uang pensiun tersebut.

“Kami harap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan lebih dalam kepada peserta terkait dengan ketentuan PPh terbaru ini, sekaligus memberikan bekal kepada para mahasiswa untuk memahami mekanisme dan kewajiban perpajakan ketika menjadi wajib pajak,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko