LAPORAN DDTC DARI VIENNA

Dua Profesional DDTC Ikuti Kursus Transfer Pricing di WU Austria

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 April 2018 | 06:34 WIB
Dua Profesional DDTC Ikuti Kursus Transfer Pricing di WU Austria

Yurike Yuki (kiri) dan Verawaty (kanan) di Kampus WU Vienna, Austria.

VIENNA, DDTCNews – Memasuki akhir pekan di bulan April 2018, DDTC kembali mengirimkan dua profesionalnya, yaitu Verawaty dan Yurike Yuki yang merupakan Specialist Divisi Transfer Pricing DDTC untuk mengikuti kursus yang bertajuk Advanced Transfer Pricing Course (General Topics). Kursus tersebutdiselenggarakan oleh Institute for Austrian and International Tax Law Vienna di WU Vienna University of Economics and Business.

Kursus ini diikuti oleh peserta dari 25 negara yang berbeda antara lain: Australia, Austria, Bosnia & Herzegovina, Kolombia, Finlandia, Jerman, Yunani, Hungaria, India, Irlandia, Italia, Kazakhstan, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Norwegia, Polandia, Rusia, Slovenia, Swiss, Inggris, Ukrania, Zambia, dan tentunya Indonesia.

Para pengajar dalam kursus tersebut adalah pakar transfer pricing internasional yang terkemuka, antara lain yaitu: Prof. Dr. Alfred Storck dan Dr. Raffaele Petruzzi dari WU Vienna University of Economics and Business, Dr. Sven Bremer dari Siemens Munich, Hans Pijl yang merupakan hakim paruh waktu di The Hague Court of Appeals, Dr. Giammarco Cottani dari Ludovici Piccone & Partners Milan, dan lainnya.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Kursus ini berlangsung dari tanggal 23 April hingga 27 April 2018. Selama 5 hari, kursus ini dibagi menjadi beberapa topik sebagai berikut:

Pada hari pertama, materi yang diangkat adalah pengenalan transfer pricing, analisis Value Chain global, serta penentuan atribusi laba ke Bentuk Usaha Tetap atau Permanent Establishments. Selain penyampaian teori dari pengajar, pada hari pertama para peserta juga berkesempatan untuk mengikuti Workshop yang dibawakan oleh Hans Pijl. Setelah itu, hari pertama akan ditutup dengan jamuan makan malam yang disebut Heurigen.

Selanjutnya, hari kedua diisi dengan pemaparan materi mengenai metode transfer pricing dengan pokok pembahasan terkait penggunaan lebih dari satu metode, safe-harbours, dan penggunaan valuasi keuangan.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Pada hari ketiga, Dr. Giammarco Cottani akan membahas mengenai pendekatan administratif pajak dalam meminimalkan/menghindari sengketa transfer pricing. Topik ini akan mengupas tuntas pengaturan mengenai APA, MAP, arbitrase, dan lain sebagainya.

Kemudian, di hari keempat akan membahas mengenai manajemen risiko dan kepatuhan transfer pricing, pemeriksaan pajak, dan dilanjutkan dengan membahas transfer pricing di negara maju dan negara berkembang.

Pada hari terakhir, kursus ini ditutup dengan pembahasan mengenai Intra Group Services, Intra Group Financing, serta Intangibles dalam ranah transfer pricing.

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selain kursus 5 hari tersebut, dua profesional DDTC juga berkesempatan untuk mengikuti Workshop tambahan pada hari Selasa dan Kamis (setelah kursus utama selesai) tentang transfer pricing di industri manajemen aset dan Cash Pooling.

Sebagai informasi, meskipun Verawaty baru bekerja kurang dari 2 tahun dan Yurike Yuki bekerja kurang dari 1 tahun di DDTC, mereka sudah diberikan beasiswa secara penuh (termasuk akomodasi) untuk mengikuti kursus transfer pricing di Vienna. Selain itu, juga diberi kesempatan selama dua hari untuk mengunjungi berbagai objek wisata yang ada di Austria dan semuanya ditanggung oleh DDTC sebagai salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP). Selain kursus di mancanegara, bentuk HRDP juga berupa pemberian beasiswa penuh untuk melanjutkan pendidikan S2 di universitas terkemuka di dunia. Ini menandakan bahwa DDTC memiliki komitmen yang tinggi dalam mengembangkan kualitas ilmu perpajakan para profesionalnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra