STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Dorong Kepatuhan Pajak, Bagaimanakah Praktik CRM di Asia Pasifik?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Mei 2020 | 16:00 WIB
Dorong Kepatuhan Pajak, Bagaimanakah Praktik CRM di Asia Pasifik?

Meningkatkan kepatuhan pajak merupakan salah satu tujuan utama otoritas pajak. Salah satu upaya yang bisa dilakukan otoritas pajak di antaranya dengan melalui pendekatan Compliance Risk Management (CRM). Lantas apa itu CRM?

CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Asian Development Bank (ADB) merangkum survei yang dilakukan oleh International Survey on Revenue Administration (ISORA) yang menjangkau sejumlah negara yang berada di kawasan Asia Pasifik.

Dalam survei yang dilakukan pada 2015 dan 2018 tersebut, terdapat sekitar 77% dari negara responden di tahun 2015 dan sekitar 81% di tahun 2018 yang telah menerapkan pendekatan maupun proses CRM secara formal.

Pendekatan CRM secara formal dalam survei tersebut terdiri dari empat aspek utama yaitu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT), proses pembayaran, penegakkan pemungutan pajak, dan verifikasi/audit.

Meski begitu, ADB memberikan catatan bahwa informasi yang diperoleh dalam survei tersebut bersifat satu arah, yakni dari pihak responden ke ISORA tanpa diketahui secara spesifik bagaimana praktik penerapan CRM tersebut.

Tabel berikut memaparkan hasil survei ISORA yang dilakukan terhadap otoritas pajak di Asia Pasifik. Jumlah negara yang terdapat dalam dua periode ini tidak sama lantaran terdapat negara yang tidak menjadi responden survei pada tahun tertentu.


Berdasarkan survei tersebut, Papua Nugini menjadi negara yang mengalami perubahan di tahun 2018 dengan telah menerapkan empat aspek dalam pendekatan CRM, yaitu penyampaian SPT, proses pembayaran, penegakkan pemungutan pajak, dan verifikasi/audit.

Sementara untuk negara seperti Myanmar, Filipina, Jepang, dan Kirgistan menjadi negara yang tidak menerapkan pendekatan CRM secara formal. Namun, hasil survei tersebut memang masih perlu untuk dikaji lebih dalam.

Sebagai contoh, otoritas pajak di Laos pada survei 2015 mengaku telah menerapkan pendekatan CRM. Namun, pada survei tahun 2018, Laos ternyata belum menerapkan pendekatan CRM dalam empat aspek yang telah disebutkan sebelumnya.

Topik mengenai CRM tersebut juga dibahas dalam laporan kuartalan Indonesia Taxation Quarterly Report (ITQR) DDTC. Silahkan unduh di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?