STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Dorong Kepatuhan Pajak, Bagaimanakah Praktik CRM di Asia Pasifik?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Mei 2020 | 16:00 WIB
Dorong Kepatuhan Pajak, Bagaimanakah Praktik CRM di Asia Pasifik?

Meningkatkan kepatuhan pajak merupakan salah satu tujuan utama otoritas pajak. Salah satu upaya yang bisa dilakukan otoritas pajak di antaranya dengan melalui pendekatan Compliance Risk Management (CRM). Lantas apa itu CRM?

CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Asian Development Bank (ADB) merangkum survei yang dilakukan oleh International Survey on Revenue Administration (ISORA) yang menjangkau sejumlah negara yang berada di kawasan Asia Pasifik.

Dalam survei yang dilakukan pada 2015 dan 2018 tersebut, terdapat sekitar 77% dari negara responden di tahun 2015 dan sekitar 81% di tahun 2018 yang telah menerapkan pendekatan maupun proses CRM secara formal.

Pendekatan CRM secara formal dalam survei tersebut terdiri dari empat aspek utama yaitu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT), proses pembayaran, penegakkan pemungutan pajak, dan verifikasi/audit.

Meski begitu, ADB memberikan catatan bahwa informasi yang diperoleh dalam survei tersebut bersifat satu arah, yakni dari pihak responden ke ISORA tanpa diketahui secara spesifik bagaimana praktik penerapan CRM tersebut.

Tabel berikut memaparkan hasil survei ISORA yang dilakukan terhadap otoritas pajak di Asia Pasifik. Jumlah negara yang terdapat dalam dua periode ini tidak sama lantaran terdapat negara yang tidak menjadi responden survei pada tahun tertentu.


Berdasarkan survei tersebut, Papua Nugini menjadi negara yang mengalami perubahan di tahun 2018 dengan telah menerapkan empat aspek dalam pendekatan CRM, yaitu penyampaian SPT, proses pembayaran, penegakkan pemungutan pajak, dan verifikasi/audit.

Sementara untuk negara seperti Myanmar, Filipina, Jepang, dan Kirgistan menjadi negara yang tidak menerapkan pendekatan CRM secara formal. Namun, hasil survei tersebut memang masih perlu untuk dikaji lebih dalam.

Sebagai contoh, otoritas pajak di Laos pada survei 2015 mengaku telah menerapkan pendekatan CRM. Namun, pada survei tahun 2018, Laos ternyata belum menerapkan pendekatan CRM dalam empat aspek yang telah disebutkan sebelumnya.

Topik mengenai CRM tersebut juga dibahas dalam laporan kuartalan Indonesia Taxation Quarterly Report (ITQR) DDTC. Silahkan unduh di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN