REISA BROTO ASMORO

Dokter Reisa Ajak WP Lapor SPT Tahunan dan Padankan NIK-NPWP

Dian Kurniati | Senin, 20 Maret 2023 | 14:28 WIB
Dokter Reisa Ajak WP Lapor SPT Tahunan dan Padankan NIK-NPWP

Reisa Broto Asmoro 

JAKARTA, DDTCNews - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Reisa mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk patuh melaksanakan semua kewajibannya. Menurutnya, pajak yang dibayarkan juga dapat berkontribusi membantu sesama sekaligus mendukung pembangunan negara.

“Pajak adalah salah satu cara kita membantu sesama dan bergotong royong membangun negeri kita tercinta," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Reisa mengatakan saat ini merupakan periode bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2022. Reisa sendiri telah melaporkan SPT Tahunan tersebut.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda keterlambatan dipatok senilai Rp100.000.

Wajib pajak, sambung Reisa, dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online. Penyampaian secara online bisa dilakukan melalui e-filing atau e-form. Dia berharap wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum batas akhir pelaporan.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

“Sekarang lapor SPT gampang dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui e-filing," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Reisa juga mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk memadankan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurutnya, validasi NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan.

Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan mulai berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja