PROVINSI JAWA BARAT

DJP dan Pemprov Jabar Integrasikan Data Kepemilikan Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 19:00 WIB
DJP dan Pemprov Jabar Integrasikan Data Kepemilikan Kendaraan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah melaksanakan integrasi data dengan Ditjen Pajak (DJP) setelah kedua instansi menandatangani nota kesepahaman pada Februari 2020.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal DJP Endro Tribudi Setijanto mengatakan Pemprov Jawa Barat merupakan salah satu pemda yang lebih dini dibandingkan dengan pemda lain dalam hal melaksanakan integrasi data dengan DJP.

"Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang yang ditunjuk sebagai piloting untuk bekerja sama dengan DJP melakukan integrasi data secara host-to-host," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Salah satu jenis data yang dipertukarkan antara Bapenda Jawa Barat dan DJP adalah data kepemilikan kendaraan bermotor. Integrasi data ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko menuturkan proses pemadanan data telah dilakukan atas data yang diintegrasikan yaitu NIK dari Disdukcapil dan data perpajakan wajib pajak dari DJP.

"Harapannya, [integrasi data] dapat bermanfaat untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, DJP sudah bekerja sama dengan 169 pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat serta pajak daerah. Perjanjian kerja sama tahap I dengan 7 pemda tercatat telah ditandatangani pada 16 Juli 2019.

Lebih lanjut, perjanjian kerja sama tahap II telah ditandatangani pada 26 Agustus 2020 antara DJP dan 78 pemda. Sementara itu, untuk perjanjian kerja sama tahap III, telah ditandatangani DJP dan 84 pemda pada 21 April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja