PROVINSI JAWA BARAT

DJP dan Pemprov Jabar Integrasikan Data Kepemilikan Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 19:00 WIB
DJP dan Pemprov Jabar Integrasikan Data Kepemilikan Kendaraan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah melaksanakan integrasi data dengan Ditjen Pajak (DJP) setelah kedua instansi menandatangani nota kesepahaman pada Februari 2020.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal DJP Endro Tribudi Setijanto mengatakan Pemprov Jawa Barat merupakan salah satu pemda yang lebih dini dibandingkan dengan pemda lain dalam hal melaksanakan integrasi data dengan DJP.

"Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang yang ditunjuk sebagai piloting untuk bekerja sama dengan DJP melakukan integrasi data secara host-to-host," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Salah satu jenis data yang dipertukarkan antara Bapenda Jawa Barat dan DJP adalah data kepemilikan kendaraan bermotor. Integrasi data ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko menuturkan proses pemadanan data telah dilakukan atas data yang diintegrasikan yaitu NIK dari Disdukcapil dan data perpajakan wajib pajak dari DJP.

"Harapannya, [integrasi data] dapat bermanfaat untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah," ujarnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Untuk diketahui, DJP sudah bekerja sama dengan 169 pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat serta pajak daerah. Perjanjian kerja sama tahap I dengan 7 pemda tercatat telah ditandatangani pada 16 Juli 2019.

Lebih lanjut, perjanjian kerja sama tahap II telah ditandatangani pada 26 Agustus 2020 antara DJP dan 78 pemda. Sementara itu, untuk perjanjian kerja sama tahap III, telah ditandatangani DJP dan 84 pemda pada 21 April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP