STATISTIK PENGHINDARAN PAJAK

Dampak Profit Shifting Industri Ekstraktif Terhadap Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 16:43 WIB
Dampak Profit Shifting Industri Ekstraktif Terhadap Penerimaan Negara

INDUSTRI ekstraktif merupakan industri yang terbilang cukup atraktif. Perusahaan-perusahaan pada sektor industri dengan bahan baku dari alam tersebut berkontribusi lebih dari setengah total penerimaan di banyak negara yang memiliki sumber daya alam melimpah (IMF, 2019).

Pada awal 2021, International Monetary Fund (IMF) merilis working paper berjudul Is there Money on the Table? Evidence on the Magnitude of Profit Shifting in the Extractive Industries yang secara spesifik mengulas penerimaan yang hilang (revenue loss) dari praktik pengalihan laba (profit shifting) pada sektor industri ekstraktif.

Dalam mengestimasi revenue loss, kajian yang disusun Sebastian Beer dan Dan Devlin ini menggunakan perbedaan laba yang dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan objek penelitian dengan laba yang seharusnya didapat apabila mempertimbangkan tarif pajak di masing-masing negara/yurisdiksi.

Tabel berikut ini menunjukkan hasil simulasi penghitungan estimasi penerimaan yang hilang di industri ekstraktif. Sampel yang menjangkau 138 negara ini melibatkan sekitar 3.000 perusahaan observasi di negara-negara berkembang (44 negara), emerging markets (64 negara), serta advanced economies (30 negara).

Adapun kolom berikutnya memuat proporsi nilai estimasi penerimaan yang hilang terhadap nilai rata-rata akumulasi produk domestik bruto (2015-2018) pada masing-masing kategori berdasarkan median, rata-rata, dan rata-rata yang telah dibobotkan (weighted).

Selanjutnya, kolom terakhir menjabarkan nilai estimasi penerimaan yang hilang dalam mata uang dolar Amerika Serikat mengacu pada rata-rata weighted proporsi pada kolom sebelumnya.


Dalam skala global, nilai estimasi revenue loss mencapai US$43,75 miliiar atau setara dengan 0,06% terhadap PDB.

Menariknya, untuk negara-negara berkembang, nilai estimasi penerimaan yang hilang hanya US$1,41 miliar. Meski demikian, proporsi nilai estimasi penerimaan yang hilang terhadap PDB masih lebih tinggi dibandingkan dengan skala global, yakni sebesar 0,08%.

Di sisi lain, nilai estimasi penerimaan yang hilang negara-negara emerging markets mencapai US$41,10 miliar dengan proporsi terhadap PDB yang tertinggi dibandingkan dengan kategori lainnya, yaitu sebesar 0,15%.

Sementara itu, nilai estimasi revenue loss di negara-negara advanced economies terbilang sangat kecil atau hanya mencapai USD1,24 miliar dengan proporsi terhadap PDB pada kisaran 0,00%.

Selain dipengaruhi tingkat pendapatan dan kematangan dari sisi ekonomi, hasil estimasi revenue loss pada masing-masing kategori tentunya juga bergantung pada karakteristik masing-masing negara/yurisdiksi.

Negara-negara yang memiliki kekayaan alam melimpah tentunya memiliki nilai estimasi revenue loss yang cenderung lebih tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara yang tidak memiliki hal tersebut.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?