ADMINISTRASI PAJAK

Cerita Komika Soleh Solihun Saat Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 02 November 2023 | 17:00 WIB
Cerita Komika Soleh Solihun Saat Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani dan Komika Soleh Solihun.

JAKARTA, DDTCNews - Komika Soleh Solihun menceritakan pengalamannya mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari kantor pelayanan pajak (KPP).

Menurut Soleh, permintaan klarifikasi dari pihak KPP terkait dengan penghasilan yang bersumber dari AdSense YouTube muncul karena adanya pergantian account representative (AR).

"Jadi, AR yang lama sudah clear persoalan ini. Mungkin yang dulu itu cuma lisan jadi mungkin luput terdokumentasi. AR yang baru tidak tahu sudah pernah ditanya soal ini," katanya dalam TaxLive yang disiarkan lewat akun Instagram resmi Ditjen Pajak (DJP), Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Soleh menjelaskan dirinya sama sekali tidak menerima penghasilan dari YouTube karena AdSense miliknya telah di-suspend sejak beberapa tahun yang lalu. Terlepas dari masalah itu, ia menilai SP2DK dari KPP dapat dengan mudah diklarifikasi oleh wajib pajak.

"Ternyata mudah, kan saya dapat SP2DK, ternyata dia cuma minta surat tanggapan beserta bukti," ujar Soleh.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menerangkan SP2DK diterbitkan oleh DJP dalam rangka memastikan SPT yang disampaikan wajib pajak sudah benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Benar itu, benar penghitungannya dan penerapan ketentuannya. Kalau bicara lengkap, ini harus memuat semua unsur-unsur objek pajak yang disampaikan. Jelas itu, misal rumah, jelas sumber dapat rumah itu dari mana," tuturnya.

Rian menuturkan penerbitan SP2DK dilakukan berdasarkan UU KUP guna mengawasi kepatuhan wajib pajak. Bila SPT diisi dengan lengkap, benar, dan jelas maka wajib pajak tidak perlu khawatir dengan SP2DK yang dikirimkan oleh KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya