ADMINISTRASI PAJAK

Cerita Komika Soleh Solihun Saat Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 02 November 2023 | 17:00 WIB
Cerita Komika Soleh Solihun Saat Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani dan Komika Soleh Solihun.

JAKARTA, DDTCNews - Komika Soleh Solihun menceritakan pengalamannya mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari kantor pelayanan pajak (KPP).

Menurut Soleh, permintaan klarifikasi dari pihak KPP terkait dengan penghasilan yang bersumber dari AdSense YouTube muncul karena adanya pergantian account representative (AR).

"Jadi, AR yang lama sudah clear persoalan ini. Mungkin yang dulu itu cuma lisan jadi mungkin luput terdokumentasi. AR yang baru tidak tahu sudah pernah ditanya soal ini," katanya dalam TaxLive yang disiarkan lewat akun Instagram resmi Ditjen Pajak (DJP), Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Soleh menjelaskan dirinya sama sekali tidak menerima penghasilan dari YouTube karena AdSense miliknya telah di-suspend sejak beberapa tahun yang lalu. Terlepas dari masalah itu, ia menilai SP2DK dari KPP dapat dengan mudah diklarifikasi oleh wajib pajak.

"Ternyata mudah, kan saya dapat SP2DK, ternyata dia cuma minta surat tanggapan beserta bukti," ujar Soleh.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menerangkan SP2DK diterbitkan oleh DJP dalam rangka memastikan SPT yang disampaikan wajib pajak sudah benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Benar itu, benar penghitungannya dan penerapan ketentuannya. Kalau bicara lengkap, ini harus memuat semua unsur-unsur objek pajak yang disampaikan. Jelas itu, misal rumah, jelas sumber dapat rumah itu dari mana," tuturnya.

Rian menuturkan penerbitan SP2DK dilakukan berdasarkan UU KUP guna mengawasi kepatuhan wajib pajak. Bila SPT diisi dengan lengkap, benar, dan jelas maka wajib pajak tidak perlu khawatir dengan SP2DK yang dikirimkan oleh KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor