TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing untuk Kurang Bayar di SPT Tahunan 1770S

Vallencia | Senin, 16 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Buat Kode Billing untuk Kurang Bayar di SPT Tahunan 1770S

SISTEM perpajakan di Indonesia menganut self assessment system. Artinya, masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak diberikan kebebasan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri urusan perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks pajak penghasilan (PPh), wajib pajak orang pribadi (WPOP) dapat melaporkan pajaknya menggunakan SPT tahunan PPh orang pribadi. WPOP diharuskan untuk melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.

Adapun tiga jenis formulir yang dapat digunakan oleh WPOP antara lain SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT 1770SS. Selama pengisian SPT, WPOP dimungkinkan menerima status nihil, lebih bayar, atau kurang bayar.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Status lebih bayar dapat muncul jika pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajaknya. Sebaliknya, status kurang bayar dapat terjadi saat pajak yang terutang memiliki jumlah lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak.

Lantas, bagaimana jika WPOP menerima status kurang bayar? Nah, DDTCNews akan membagikan cara untuk membayar PPh yang kurang dibayar khusus bagi wajib pajak yang menggunakan SPT 1770S. Mula-mula, akses DJP Online dan lakukan login.

Sistem akan mengarahkan Anda ke bagian informasi. Berikutnya, pilih menu utama Bayar dan klik e-billing. Anda akan diminta untuk mengisi data terkait surat setoran elektronik (SSE). Silakan isi data yang diminta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada bagian jenis pajak, silakan jawab dengan pilihan “411125-PPh Pasal 25 Orang Pribadi”. Lalu, pada bagian jenis setoran, silakan diisi dengan jawaban “200-Tahunan”. Setelah mengisi seluruh data dengan lengkap, tekan tombol Buat Kode Billing.

Lalu, isi kode keamanan dan klik Submit. Selanjutnya, Anda dapat menemukan ringkasan SSE. Periksa kembali dan klik Cetak sehingga kode billing akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing untuk melakukan pembayaran melalui bank, ATM, kantor pos, atau fasilitas lainnya.

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) melalui email. Kemudian, Anda dapat kembali membuka bagian pelaporan pajak SPT 1770S dengan membuka aplikasi DJP Online dan Login.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, klik menu utama Lapor, pilih e-filing, dan tekan Draft SPT untuk menemukan SPT yang telah Anda isi sebelumnya. Kemudian, tekan tombol ikon bergambar pensil untuk mengubah isi SPT. Silakan menuju ke halaman induk bagian E. PPh kurang/lebih bayar.

Dengan status SPT Anda kurang bayar, sistem akan menanyakan apakah Anda sudah membayar atau belum. Silakan jawab “Sudah, Saya sudah melakukan pembayaran”. Klik tombol Tambah dan Anda akan diminta untuk mengisi data bukti pembayaran baru.

Silakan isi data bukti pembayaran baru yang terdiri dari jenis pembayaran dan nomor transaksi pembayaran negara (NTPN). Data NTPN dapat Anda temukan dalam BPE yang telah dikirimkan oleh DJP melalui email.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, data tanggal pembayaran dan jumlah akan terisi secara otomatis. Setelah selesai mengisi seluruh data, silakan lanjutkan proses pelaporan hingga selesai. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra