TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing untuk Kurang Bayar di SPT Tahunan 1770S

Vallencia | Senin, 16 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Buat Kode Billing untuk Kurang Bayar di SPT Tahunan 1770S

SISTEM perpajakan di Indonesia menganut self assessment system. Artinya, masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak diberikan kebebasan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri urusan perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks pajak penghasilan (PPh), wajib pajak orang pribadi (WPOP) dapat melaporkan pajaknya menggunakan SPT tahunan PPh orang pribadi. WPOP diharuskan untuk melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.

Adapun tiga jenis formulir yang dapat digunakan oleh WPOP antara lain SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT 1770SS. Selama pengisian SPT, WPOP dimungkinkan menerima status nihil, lebih bayar, atau kurang bayar.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Status lebih bayar dapat muncul jika pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajaknya. Sebaliknya, status kurang bayar dapat terjadi saat pajak yang terutang memiliki jumlah lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak.

Lantas, bagaimana jika WPOP menerima status kurang bayar? Nah, DDTCNews akan membagikan cara untuk membayar PPh yang kurang dibayar khusus bagi wajib pajak yang menggunakan SPT 1770S. Mula-mula, akses DJP Online dan lakukan login.

Sistem akan mengarahkan Anda ke bagian informasi. Berikutnya, pilih menu utama Bayar dan klik e-billing. Anda akan diminta untuk mengisi data terkait surat setoran elektronik (SSE). Silakan isi data yang diminta.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Pada bagian jenis pajak, silakan jawab dengan pilihan “411125-PPh Pasal 25 Orang Pribadi”. Lalu, pada bagian jenis setoran, silakan diisi dengan jawaban “200-Tahunan”. Setelah mengisi seluruh data dengan lengkap, tekan tombol Buat Kode Billing.

Lalu, isi kode keamanan dan klik Submit. Selanjutnya, Anda dapat menemukan ringkasan SSE. Periksa kembali dan klik Cetak sehingga kode billing akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing untuk melakukan pembayaran melalui bank, ATM, kantor pos, atau fasilitas lainnya.

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) melalui email. Kemudian, Anda dapat kembali membuka bagian pelaporan pajak SPT 1770S dengan membuka aplikasi DJP Online dan Login.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kemudian, klik menu utama Lapor, pilih e-filing, dan tekan Draft SPT untuk menemukan SPT yang telah Anda isi sebelumnya. Kemudian, tekan tombol ikon bergambar pensil untuk mengubah isi SPT. Silakan menuju ke halaman induk bagian E. PPh kurang/lebih bayar.

Dengan status SPT Anda kurang bayar, sistem akan menanyakan apakah Anda sudah membayar atau belum. Silakan jawab “Sudah, Saya sudah melakukan pembayaran”. Klik tombol Tambah dan Anda akan diminta untuk mengisi data bukti pembayaran baru.

Silakan isi data bukti pembayaran baru yang terdiri dari jenis pembayaran dan nomor transaksi pembayaran negara (NTPN). Data NTPN dapat Anda temukan dalam BPE yang telah dikirimkan oleh DJP melalui email.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, data tanggal pembayaran dan jumlah akan terisi secara otomatis. Setelah selesai mengisi seluruh data, silakan lanjutkan proses pelaporan hingga selesai. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen