NIGERIA

Biayai Kesehatan Publik, Sektor Usaha Bakal Dipungut Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 11:30 WIB
Biayai Kesehatan Publik, Sektor Usaha Bakal Dipungut Pajak Baru

Ilustrasi

ABUJA, DDTCNews – Senat Republik Federal Nigeria meloloskan usulan pemerintah terkait dengan rancangan UU Dana Pajak Pembangunan Rumah Sakit Tersier (Tertiary Hospitals Development Tax Fund Bill).

Pemerintah Nigeria saat ini tengah berbenah dalam penyediaan dan penanganan kesehatan. Salah satunya adalah dengan membentuk rancangan undang-undang yang mengenakan pajak pada industri tertentu untuk membiayai sektor kesehatan.

“Layanan kesehatan publik Nigeria membutuhkan dana untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanannya. Untuk itu, RUU baru memungkinkan sektor swasta membayar pajak untuk mendanai biaya kesehatan tersier negara,” sebut pemerintah, Selasa (12/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti dilansir KPMG, Pemerintah Nigeria akan menerapkan kebijakan pajak atas sektor tertentu. Pertama, pungutan pajak sebesar 1% kepada perusahaan perminyakan yang dibayarkan atas total barel minyak mentah yang diproduksi setiap tahun.

Kedua, pungutan pajak sebesar 1% kepada penyedia layanan internet atas data yang dijual setiap tahun. Ketiga, pungutan pajak sebesar 1% kepada perusahaan minuman dan pabrik yang dibayarkan atas laba yang diumumkan setiap tahun.

Keempat, pungutan pajak 1% kepada perusahaan semen yang dibayarkan atas laba yang diumumkan setiap tahun. Kelima, pungutan pajak 1% kepada perusahaan manufaktur cat dan kimia yang dibayarkan atas laba yang diumumkan setiap tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keenam, pungutan pajak 1% kepada perusahaan tembakau yang dibayarkan atas laba yang dilaporkan setiap tahun. Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat menambah penerimaan negara untuk kepentingan peningkatan kualitas sektor kesehatan.

Perlu diketahui, pemerintah mengalokasikan dana kesehatan pada tahun depan senilai N820,2 miliar atau setara dengan Rp28,18 triliun. Jumlah tersebut menyumbang 5% dari total anggaran negara pada tahun depan.

Namun, rencana pemajakan tersebut menuai penolakan, khususnya kalangan pengusaha di sektor akan dipajaki. Hal ini dikarenakan pengenaan pajak baru tersebut akan menambah biaya bisnis di Nigeria, yang akhirnya meningkatkan tantangan bisnis di Nigeria.

Pengusaha kemudian meminta pemerintah untuk mencari opsi lain sebagai sumber pendanaan sektor kesehatan, selain melakukan pengenaan pajak baru ke pengusaha terkait. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra