NIGERIA

Biayai Kesehatan Publik, Sektor Usaha Bakal Dipungut Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 11:30 WIB
Biayai Kesehatan Publik, Sektor Usaha Bakal Dipungut Pajak Baru

Ilustrasi

ABUJA, DDTCNews – Senat Republik Federal Nigeria meloloskan usulan pemerintah terkait dengan rancangan UU Dana Pajak Pembangunan Rumah Sakit Tersier (Tertiary Hospitals Development Tax Fund Bill).

Pemerintah Nigeria saat ini tengah berbenah dalam penyediaan dan penanganan kesehatan. Salah satunya adalah dengan membentuk rancangan undang-undang yang mengenakan pajak pada industri tertentu untuk membiayai sektor kesehatan.

“Layanan kesehatan publik Nigeria membutuhkan dana untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanannya. Untuk itu, RUU baru memungkinkan sektor swasta membayar pajak untuk mendanai biaya kesehatan tersier negara,” sebut pemerintah, Selasa (12/11/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Seperti dilansir KPMG, Pemerintah Nigeria akan menerapkan kebijakan pajak atas sektor tertentu. Pertama, pungutan pajak sebesar 1% kepada perusahaan perminyakan yang dibayarkan atas total barel minyak mentah yang diproduksi setiap tahun.

Kedua, pungutan pajak sebesar 1% kepada penyedia layanan internet atas data yang dijual setiap tahun. Ketiga, pungutan pajak sebesar 1% kepada perusahaan minuman dan pabrik yang dibayarkan atas laba yang diumumkan setiap tahun.

Keempat, pungutan pajak 1% kepada perusahaan semen yang dibayarkan atas laba yang diumumkan setiap tahun. Kelima, pungutan pajak 1% kepada perusahaan manufaktur cat dan kimia yang dibayarkan atas laba yang diumumkan setiap tahun.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Keenam, pungutan pajak 1% kepada perusahaan tembakau yang dibayarkan atas laba yang dilaporkan setiap tahun. Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat menambah penerimaan negara untuk kepentingan peningkatan kualitas sektor kesehatan.

Perlu diketahui, pemerintah mengalokasikan dana kesehatan pada tahun depan senilai N820,2 miliar atau setara dengan Rp28,18 triliun. Jumlah tersebut menyumbang 5% dari total anggaran negara pada tahun depan.

Namun, rencana pemajakan tersebut menuai penolakan, khususnya kalangan pengusaha di sektor akan dipajaki. Hal ini dikarenakan pengenaan pajak baru tersebut akan menambah biaya bisnis di Nigeria, yang akhirnya meningkatkan tantangan bisnis di Nigeria.

Pengusaha kemudian meminta pemerintah untuk mencari opsi lain sebagai sumber pendanaan sektor kesehatan, selain melakukan pengenaan pajak baru ke pengusaha terkait. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP