ADA APA DENGAN PAJAK

Banyak Transaksi Afiliasi, Perlu Analisis TP Terpisah atau Gabungan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2023 | 10:15 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang bertransaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.t.d UU HPP.

Pada umumnya, transaksi dengan pihak afiliasi dapat berjumlah lebih dari satu dan berbagai jenis. Jika demikian kondisinya, dalam melakukan analisis transfer pricing, apakah analisis PKKU perlu diterapkan secara terpisah untuk setiap transaksi afiliasi yang dilakukan?

Jika berbagai transaksi afiliasi tersebut pada dasarnya terintegrasi satu sama lain dan saling berkaitan, apakah dapat digabungkan dalam satu kesatuan analisis?

Dapatkan berbagai jenis transaksi tersebut dikesampingkan dan hanya melakukan analisis di tingkat laba operasi perusahaan secara keseluruhan?

Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Irsyad selaku Academy Brain Specialist at DDTC Academy, secara ekslusif hanya di YouTube Channel DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/nQ9AiCjSDJs

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

BERITA PILIHAN

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP