KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Investasi Bodong, Hotman Paris Sarankan DJP Bikin Divisi Khusus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Maret 2022 | 07:00 WIB
Banyak Investasi Bodong, Hotman Paris Sarankan DJP Bikin Divisi Khusus

Hotman Paris dalam Spectaxcular 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengacara kondang Hotman Paris menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan ekstensifikasi wajib pajak dari praktik investasi ilegal atau investasi bodong.

Hotman Paris mengatakan tren kasus investasi ilegal belakangan ini terus meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Dia mencurigai adanya praktik penghindaran pajak melalui investasi bodong tersebut.

"Ada sebenarnya cara mencari duit lagi kita lihat kasus Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Indosurya berapa puluh triliun itu uang-uang yang main di situ. Apakah sudah bayar pajak atau tidak," katanya saat menghadiri acara Spectaxcular 2022, Rabu (32/3/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Menurut Hotman, terdapat dua sumber data yang bisa dimanfaatkan pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) untuk menagih pajak para investor tersebut.

Pertama, data kasus-kasus investasi yang kini berada di pengadilan niaga berdasarkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kedua, data kasus investasi ilegal yang berada di Mabes Polri.

"Dalam berkas-berkas itu diceritakan berapa [uang] punya nasabah di situ. Nasabah ini tentu enggak bayar pajak. Kasus investasi bodong banyak sekali. Itu masukan dari saya," tuturnya.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Hotman juga menyarankan otoritas pajak dapat mengarahkan aparatnya untuk membuat divisi yang fokus pada praktik-praktik investasi.

"Sebenarnya kalau kantor DJP ada divisi khusus itu, itu merupakan sumber sasaran empuk bagi DJP," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global