KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Perlakuan PPN atas Jasa Outsourcing?

Selasa, 27 Juni 2023 | 09:34 WIB
Bagaimana Perlakuan PPN atas Jasa Outsourcing?

Vallencia,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Nadila. Saya bekerja sebagai manajer keuangan pada salah satu perusahaan jasa penyediaan tenaga kerja atau jasa outsourcing di Surabaya. Dalam memberikan jasa outsourcing, perusahan akan menerima penghasilan jasa berupa management fee atau komisi. Selain itu, perusahaan pengguna jasa juga membayar upah kepada tenaga kerja berdasarkan pada hasil kinerjanya.

Kemudian, perusahaan kami akan mengirimkan tagihan dengan perincian komisi dan upah tenaga kerja. Atas transaksi tersebut, saya ingin bertanya, bagaimana perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa outsourcing? Sebagai tambahan, perusahaan kami sudah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Nadila atas pertanyaannya. Pada dasarnya, jasa penyediaan tenaga kerja atau jasa outsourcing merupakan jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh penyedia kepada pengguna jasa. Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku di Indonesia, terdapat 2 perlakuan PPN atas jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu mendapat fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan PPN.

Jasa penyediaan tenaga kerja termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Ketentuan ini utamanya diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 8 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan diatur lebih lanjut dalam PP 49/2022.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022, jasa penyediaan tenaga kerja yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN wajib memenuhi 4 kriteria.

Pertama, pengusaha penempatan atau penyalur tenaga kerja hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna. Perlu dicatat, penyaluran tenaga kerja tidak boleh berkaitan dengan pemberian JKP lainnya, seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat, dan lain-lain.

Kedua, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak membayar imbalan kepada tenaga kerja yang disediakan. Imbalan berupa pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, ataupun sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan harus dibayar oleh pengguna tenaga kerja.

Ketiga, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa. Keempat, tenaga kerja yang disediakan oleh penyedia masuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Keempat kriteria tersebut bersifat kumulatif. Artinya, seluruh syarat harus terpenuhi. Jika tidak memenuhi seluruh kriteria tersebut, jasa penyediaan tenaga kerja menjadi dikenakan PPN dengan tarif sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Sejak diberlakukannya UU HPP, belum ada ketentuan terbaru mengenai pengaturan atas jasa penyediaan tenaga kerja yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, kita masih dapat merujuk pada ketentuan yang diatur dalam PMK 83/2012 sepanjang tidak bertentangan dengan UU HPP.

Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) PMK 83/2012, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi keempat kriteria tersebut menjadi jasa yang dikenai PPN. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan besaran DPP untuk menghitung PPN.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PMK 83/2012, DPP yang digunakan untuk menghitung PPN atas jasa penyediaan tenaga kerja meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Namun, jika tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dapat diperinci dalam faktur pajak, besaran DPP menggunakan nilai lain. Adapun perinciannya dapat dilakukan dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh perusahaan penyedia jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.

Dalam kasus tersebut, nilai lain yang digunakan adalah seluruh tagihan yang diterima atau seharusnya diterima pengusaha penyedia jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja. Namun, tidak termasuk imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga membantu, terima kasih.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN