STATISTIK BEBAN PAJAK

Bagaimana Perbandingan Beban Pajak Efektif di Uni Eropa dan AS?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Juni 2020 | 19:24 WIB
Bagaimana Perbandingan Beban Pajak Efektif di Uni Eropa dan AS?

SELAMA satu dekade terakhir, banyak pihak dibuat geram oleh laporan perilaku penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan besar multinasional seperti Google, Apple, Starbucks, dan IKEA.

Perusahaan-perusahaan tersebut berdalih bahwa mereka telah mematuhi hukum yang ada dan beranggapan bahwa adanya ‘celah’ pada hukum tersebut disebabkan oleh kelalaian dari para perumus kebijakan.

Jurnal yang dibuat Thomsen dan Watrin berjudul “Tax Avoidance Over Time: A Comparison of European and U.S. Firms” memuat informasi mengenai kecenderungan perilaku penghindaran pajak korporasi yang berlokasi di Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Jurnal ini memfokuskan beberapa indikator dalam penelitiannya, salah satunya perihal variabel tarif pajak efektif (effective tax rate/ETR). Menurut jurnal tersebut, ETR yang ditanggung oleh perusahaan dapat mencerminkan perilaku penghindaran pajak perusahaan tersebut.

ETR yang dimaksud tersebut merupakan rasio beban pajak perusahaan yang meliputi pajak kini (current) serta pajak tangguhan (deferred) terhadap laba sebelum kena pajak dari perusahaan yang bersangkutan.

Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan rata-rata ETR antara perusahaan-perusahaan di Uni Eropa dengan perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat dari tahun 2005 sampai dengan 2016.

Data mengenai kawasan Uni Eropa bersumber dari Compustat Global, sedangkan data AS diperoleh dari Compustat North America. Adapun penelitian memakai sampel mencakup 25.717 perusahaan Uni Eropa dan 34.209 perusahaan AS, baik domestik maupun multinasional.

Sampel tersebut ditentukan setelah melalui proses penyaringan yang selektif (terutama berhubungan dengan kelengkapan data) dengan tujuan agar dapat memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tabel 1 Perbandingan Rata-Rata ETR Perusahaan di Negara-Negara Uni Eropa dan AS


Sumber: Thomsen et al. 2018, Tax Avoidance Over Time: A Comparion of European and US Firms, 38.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Thomsen dan Watrin, rata-rata ETR perusahaan di AS relatif lebih tinggi ketimbang ETR di Uni Eropa. Dalam rentang waktu tersebut, penurunan ETR secara tahunan sekitar 0,26% di Uni Eropa dan 0,17% di AS.

Perusahaan-perusahaan di kawasan Uni Eropa menurut jurnal tersebut juga lebih mampu untuk menurunkan ETR mereka, yang berarti bahwa semakin kecil juga proporsi pajak yang mereka bayarkan terhadap laba sebelum pajak.

Namun, hal ini juga tidak semata-mata dapat disimpulkan bahwa banyak perusahaan di Uni Eropa yang melakukan praktik penghindaran pajak. Pasalnya, perbedaan sistem pajak di antara keduanya juga dapat memengaruhi ETR tersebut.

Dengan melihat nilai Statutory Tax Rate (STR), yaitu beban pajak nominal yang terdapat di masing-masing yurisdiksi, jurnal tersebut menunjukkan adanya kecenderungan penurunan jarak ETR dan STR di antara perusahaan-perusahaan Uni Eropa.

Secara garis besar, perbedaan rata-rata nilai maupun pola penurunan ETR yang signifikan antara kedua kawasan memperlihatkan adanya suatu celah untuk memanfaatkan perbedaan beban pajak efektif yang menjurus kepada praktik penghindaran pajak.

Meski begitu, korelasi antara perilaku penghindaran pajak dengan ETR tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan memperluas lingkup penelitian yang tidak hanya membandingkan antara kawasan Uni Eropa dengan AS semata.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?