STATISTIK BEBAN PAJAK

Bagaimana Perbandingan Beban Pajak Efektif di Uni Eropa dan AS?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Juni 2020 | 19:24 WIB
Bagaimana Perbandingan Beban Pajak Efektif di Uni Eropa dan AS?

SELAMA satu dekade terakhir, banyak pihak dibuat geram oleh laporan perilaku penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan besar multinasional seperti Google, Apple, Starbucks, dan IKEA.

Perusahaan-perusahaan tersebut berdalih bahwa mereka telah mematuhi hukum yang ada dan beranggapan bahwa adanya ‘celah’ pada hukum tersebut disebabkan oleh kelalaian dari para perumus kebijakan.

Jurnal yang dibuat Thomsen dan Watrin berjudul “Tax Avoidance Over Time: A Comparison of European and U.S. Firms” memuat informasi mengenai kecenderungan perilaku penghindaran pajak korporasi yang berlokasi di Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Jurnal ini memfokuskan beberapa indikator dalam penelitiannya, salah satunya perihal variabel tarif pajak efektif (effective tax rate/ETR). Menurut jurnal tersebut, ETR yang ditanggung oleh perusahaan dapat mencerminkan perilaku penghindaran pajak perusahaan tersebut.

ETR yang dimaksud tersebut merupakan rasio beban pajak perusahaan yang meliputi pajak kini (current) serta pajak tangguhan (deferred) terhadap laba sebelum kena pajak dari perusahaan yang bersangkutan.

Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan rata-rata ETR antara perusahaan-perusahaan di Uni Eropa dengan perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat dari tahun 2005 sampai dengan 2016.

Data mengenai kawasan Uni Eropa bersumber dari Compustat Global, sedangkan data AS diperoleh dari Compustat North America. Adapun penelitian memakai sampel mencakup 25.717 perusahaan Uni Eropa dan 34.209 perusahaan AS, baik domestik maupun multinasional.

Sampel tersebut ditentukan setelah melalui proses penyaringan yang selektif (terutama berhubungan dengan kelengkapan data) dengan tujuan agar dapat memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tabel 1 Perbandingan Rata-Rata ETR Perusahaan di Negara-Negara Uni Eropa dan AS


Sumber: Thomsen et al. 2018, Tax Avoidance Over Time: A Comparion of European and US Firms, 38.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Thomsen dan Watrin, rata-rata ETR perusahaan di AS relatif lebih tinggi ketimbang ETR di Uni Eropa. Dalam rentang waktu tersebut, penurunan ETR secara tahunan sekitar 0,26% di Uni Eropa dan 0,17% di AS.

Perusahaan-perusahaan di kawasan Uni Eropa menurut jurnal tersebut juga lebih mampu untuk menurunkan ETR mereka, yang berarti bahwa semakin kecil juga proporsi pajak yang mereka bayarkan terhadap laba sebelum pajak.

Namun, hal ini juga tidak semata-mata dapat disimpulkan bahwa banyak perusahaan di Uni Eropa yang melakukan praktik penghindaran pajak. Pasalnya, perbedaan sistem pajak di antara keduanya juga dapat memengaruhi ETR tersebut.

Dengan melihat nilai Statutory Tax Rate (STR), yaitu beban pajak nominal yang terdapat di masing-masing yurisdiksi, jurnal tersebut menunjukkan adanya kecenderungan penurunan jarak ETR dan STR di antara perusahaan-perusahaan Uni Eropa.

Secara garis besar, perbedaan rata-rata nilai maupun pola penurunan ETR yang signifikan antara kedua kawasan memperlihatkan adanya suatu celah untuk memanfaatkan perbedaan beban pajak efektif yang menjurus kepada praktik penghindaran pajak.

Meski begitu, korelasi antara perilaku penghindaran pajak dengan ETR tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan memperluas lingkup penelitian yang tidak hanya membandingkan antara kawasan Uni Eropa dengan AS semata.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6