PODTAX

Bagaimana Mengukur Biaya Kepatuhan Pajak?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Desember 2020 | 10:00 WIB
Bagaimana Mengukur Biaya Kepatuhan Pajak?

TINGKAT kepatuhan pajak di Indonesia masih cenderung fluktuatif. Dilansir dari DJP, rasio kepatuhan formal pada periode 2017-2019 tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah wajib pajak terdaftar.

Salah satu penyebab belum optimalnya kepatuhan pajak ialah tingginya biaya kepatuhan (tax compliance cost). Oleh karena itu, upaya mengatasi tingginya biaya kepatuhan kian penting untuk dilakukan. Namun pertanyaannya, bagaimana cara agar dapat mengidentifikasi biaya kepatuhan pajak?

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada kesempatan kali ini, DDTC PodTax berkesempatan untuk berbincang mengenai metode perhitungan biaya kepatuhan pajak bersama Dosen Ilmu Perpajakan dan Koordinator Tax Education and Research Center LPEM FEB UI, Ibu Christine Tjen.

Episode ini mengulas studi yang dilakukan oleh University of New South Wales dalam mengukur biaya kepatuhan PPN di suatu negara. Lantas, apa yang membedakan metode di penelitian ini dengan metode yang telah berkembang? Kemudian, apakah metode tersebut dapat menjadi model generik untuk mengukur biaya kepatuhan bagi jenis pajak lainnya?

Yuk langsung tonton dan dengarkan penjelasan selengkapnya bersama Lenida Ayumi hanya di DDTC Podtax!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?