Syadesa Anida Herdona
,Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Andito. Saya adalah wirausaha yang bergerak di bidang tekstil. Baru-baru ini saya mendengar tentang program pengungkapan sukarela (PPS) yang sudah bisa dimanfaatkan sejak awal tahun ini.
Saya berniat untuk mengikuti PPS karena terdapat harta yang belum saya laporkan pada SPT Tahunan PPh orang pribadi (OP) tahun pajak 2020. Pertanyaan saya, persyaratan apa saja yang harus saya penuhi untuk mengikuti PPS? Selain itu, apakah tetap bisa mengikuti PPS apabila saat ini saya juga tengah menjalani proses pengajuan permohonan restitusi?
Terima kasih.
Andito, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Andito atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai PPS telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai dengan UU HPP, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan melalui surat pernyataan. Pengungkapan tersebut dapat dilakukan sepanjang dirjen pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
PPS sudah bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Aturan teknis mengenai pelaksanaan PPS juga telah diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/2021).
Adapun bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2020 dapat memanfaatkan program ini setelah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021, yang berbunyi sebagai berikut:
“(4) Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
Selain memenuhi ketentuan di atas, wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimuat dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 196/2021. Pasal tersebut mengatur bahwa:
“(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…..
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.”
Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan untuk mengikuti PPS, wajib pajak harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021 dan memenuhi persyaratan Pasal 7 ayat (1) PMK 196/2021.
Oleh sebab itu, untuk dapat mengikuti PPS, Bapak harus mencabut permohonan restitusi yang telah diajukan, dengan catatan atas permohonan restitusi tersebut belum diterbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.