KONSULTASI

Apakah Tenaga Kerja Asing Bisa Dapat Insentif PPh 21 DTP?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 10:48 WIB
Apakah Tenaga Kerja Asing Bisa Dapat Insentif PPh 21 DTP?

Tan Alim,
Kadin Indonesia.

Pertanyaan:
NAMA saya Kholid. Saya bekerja sebagai finance manager di sebuah perusahaan pelayaran yang berlokasi di Surabaya. Selain memiliki karyawan yang merupakan tenaga kerja dalam negeri atau warga negara Indonesia (WNI), perusahaan kami juga memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA). Karyawan kami yang TKA tersebut ada yang memiliki NPWP dan ada yang tidak.

Pertanyaan saya sendiri ada dua. Pertama, apakah karyawan perusahaan yang merupakan TKA yang belum memiliki NPWP berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP? Kedua, apakah karyawan TKA di perusahan kami berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP apabila yang bersangkutan telah memiliki NPWP?

Sebagai informasi tambahan, KLU perusahaan kami termasuk yang sesuai dengan lampiran Huruf A PMK Nomor 44/PMK.03/2020.

Terima kasih saya ucapkan kepada para pengasuh Kanal kolaborasi Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research atas jawabannya.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Kholid.

Pertama-tama, penting bagi kita untuk memahami bahwa pegawai yang berhak memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP ialah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU No. 36/2008). Apabila tidak memenuhi kriteria dalam Pasal 21 UU No. 36/2008 tersebut maka terdapat kemungkinan bahwa pegawai bersangkutan tidak berhak memperoleh PPh Pasal 21 DTP.

Untuk diketahui pula, pada dasarnya TKA yang merupakan warga negara asing (WNA) termasuk subjek pajak luar negeri (SPLN). Namun, TKA dapat menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) apabila memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (PER-43/2011). Apabila telah menjadi SPDN maka secara otomatis WNA bersangkutan akan dikenakan PPh Pasal 21 dan bukan lagi PPh Pasal 26.

Selanjutnya, dalam rangka memitigasi dampak dari pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah menerbitkan PMK No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (PMK 23/2020). Ketentuan hukum ini kemudian direvisi melalui penerbitan PMK No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pendemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020).

Berdasarkan PMK 44/2020, pegawai didefinisikan sebagai orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja.

Beleid ini juga memuat definisi dari pemberi kerja, yaitu orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat atau cabang, perwakilan, atau unit, termasuk instansi pemerintah, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai.

Berkenaan dengan pertanyaan yang Bapak ajukan, kita kemudian dapat melihat dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 44/2020 yang memuat tentang kriteria tertentu dari pegawai yang penghasilannya dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja sebagaimana mengacu pada Pasal 21 UU No. 36/2008 dan berhak memperoleh PPh Pasal 21 DTP sebagaimana mengacu pada PMK 44/2020.

“(3) Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:
    1. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini;
    2. telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau
    3. telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB;
  2. memiliki NPWP; dan
  3. pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.”

Oleh karena itu, berdasarkan penjabaran di atas dan untuk menjawab pertanyaan Bapak, karyawan TKA yang memiliki NPWP dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP tetapi hanya untuk penghasilan bruto yang disetahunkan maksimal sebesar 200 juta rupiah.

Hal tersebut dengan mempertimbangkan bahwa kepemilikan NPWP tersebut sudah menjadikan TKA sebagai wajib pajak dan terkena kewajiban perpajakan subjektif dan objektif di Indonesia. Sementara itu, untuk TKA yang tidak memiliki NPWP tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP walaupun penghasilan bruto disetahunkannya tidak melebihi 200 juta rupiah.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga jawaban kami dapat bermanfaat bagi Bapak.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN