ADA APA DENGAN PAJAK?

Apa itu Advance Pricing Agreement dan Aturan Terbarunya di PP 55/2022?

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 15:45 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Sengketa transfer pricing antara wajib pajak dengan otoritas pajak, serta antara otoritas pajak suatu negara dengan negara lain, masih jamak terjadi. Kondisi tersebut tak terelakkan meskipun sudah ada petunjuk pelaksanaan transfer pricing yang dituangkan dalam OECD TP Guidelines.

Merespons fenomena itu, dikembangkanlah skema resolusi sengketa transfer pricing selain corresponding adjustment dan Mutual Agreement Procedure (MAP), yakni kesepakatan harga transfer atau biasa dikenal advance pricing agreement (APA).

Terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 pun turut mengakomodasi aturan lebih lanjut terkait dengan penerapan APA di Indonesia. Bahkan, aturan dalam beleid tersebut menghadirkan salah satu tipe bentuk APA yang sebelumnya tidak diakomodasi dalam peraturan menteri keuangan saat ini yang mengatur APA di Indonesia, yakni PMK 22/2020.

Lantas, apa itu advance pricing agreement (APA)? Apa manfaatnya bagi wajib pajak dan otoritas pajak serta apa saja tipe bentuknya? Bagaimana ketentuan APA terbaru yang diatur dalam PP 55/2022?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode terbaru Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:

https://youtu.be/f-7GRCv7E8M

Ingin mendapatkan pemahaman mendalam mengenai advance pricing agreement langsung dari pakarnya? Ikuti pelatihan transfer pricing Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing (Batch 26) secara eksklusif di Menara DDTC Jakarta. 

Kelas dimulai pada Sabtu, 11 Februari 2023. Kuota terbatas! 

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax