ADA APA DENGAN PAJAK?

Apa itu Advance Pricing Agreement dan Aturan Terbarunya di PP 55/2022?

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 15:45 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Sengketa transfer pricing antara wajib pajak dengan otoritas pajak, serta antara otoritas pajak suatu negara dengan negara lain, masih jamak terjadi. Kondisi tersebut tak terelakkan meskipun sudah ada petunjuk pelaksanaan transfer pricing yang dituangkan dalam OECD TP Guidelines.

Merespons fenomena itu, dikembangkanlah skema resolusi sengketa transfer pricing selain corresponding adjustment dan Mutual Agreement Procedure (MAP), yakni kesepakatan harga transfer atau biasa dikenal advance pricing agreement (APA).

Terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 pun turut mengakomodasi aturan lebih lanjut terkait dengan penerapan APA di Indonesia. Bahkan, aturan dalam beleid tersebut menghadirkan salah satu tipe bentuk APA yang sebelumnya tidak diakomodasi dalam peraturan menteri keuangan saat ini yang mengatur APA di Indonesia, yakni PMK 22/2020.

Lantas, apa itu advance pricing agreement (APA)? Apa manfaatnya bagi wajib pajak dan otoritas pajak serta apa saja tipe bentuknya? Bagaimana ketentuan APA terbaru yang diatur dalam PP 55/2022?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode terbaru Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:

https://youtu.be/f-7GRCv7E8M

Ingin mendapatkan pemahaman mendalam mengenai advance pricing agreement langsung dari pakarnya? Ikuti pelatihan transfer pricing Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing (Batch 26) secara eksklusif di Menara DDTC Jakarta. 

Kelas dimulai pada Sabtu, 11 Februari 2023. Kuota terbatas! 

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak