Anne Avantie dalam unggahan media sosial KPP Pratama Semarang Timur. (tangkapan layar)
SEMARANG, DDTCNews - Desainer kebaya Anne Avantie mengingatkan wajib pajak agar selalu patuh melaksanakan kewajibannya.
Anne mengatakan wajib pajak yang patuh pajak akan merasakan ketenangan dalam menjalankan pekerjaan atau usahanya. Menurutnya, semua wajib pajak memiliki keharusan untuk patuh tanpa perlu dikejar-kejar petugas.
"Ora perlu dioyak-oyak [tidak perlu dikejar-kejar] karena ini untuk kita, untuk semua, dan membuat kita tenang," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksemarangtimur, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).
Anne mengatakan sebagai pengusaha, dia selalu berharap dapat melaksanakan bisnisnya dengan tenang, terutama setelah menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, ketenangan salah satunya dapat bersumber dari kepatuhan pajak.
Dia lantas mengajak semua masyarakat agar patuh melaksanakan kewajibannya, termasuk membayar dan melaporkan pajak. Apalagi, saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
"Mari kita membayar pajak dengan sadar dan melaporkan SPT. Ini adalah sebuah upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia yang lebih sejahtera," ujarnya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Anne juga meminta wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, sebagaimana diperintahkan UU KUP. Menurutnya, petugas juga akan membantu apabila wajib pajak memerlukan konsultasi untuk pengisian SPT Tahunan.
"Sampaikan semua persoalan dan apapun yang kurang dimengerti. Sing ora ngerti aja dikarang dewe jawabane [Yang tidak dimengerti jangan mengarang jawaban sendiri], tetapi silakan datang ke kantor pajak," imbuhnya.
Pada video yang sama, dia turut mengimbau wajib pajak segera melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.