SELEBRITAS

Ajak WP Taat Aturan, Anne Avantie: Bayar Pajak Tak Perlu Dikejar-kejar

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:30 WIB
Ajak WP Taat Aturan, Anne Avantie: Bayar Pajak Tak Perlu Dikejar-kejar

Anne Avantie dalam unggahan media sosial KPP Pratama Semarang Timur. (tangkapan layar)

SEMARANG, DDTCNews - Desainer kebaya Anne Avantie mengingatkan wajib pajak agar selalu patuh melaksanakan kewajibannya.

Anne mengatakan wajib pajak yang patuh pajak akan merasakan ketenangan dalam menjalankan pekerjaan atau usahanya. Menurutnya, semua wajib pajak memiliki keharusan untuk patuh tanpa perlu dikejar-kejar petugas.

"Ora perlu dioyak-oyak [tidak perlu dikejar-kejar] karena ini untuk kita, untuk semua, dan membuat kita tenang," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksemarangtimur, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Anne mengatakan sebagai pengusaha, dia selalu berharap dapat melaksanakan bisnisnya dengan tenang, terutama setelah menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, ketenangan salah satunya dapat bersumber dari kepatuhan pajak.

Dia lantas mengajak semua masyarakat agar patuh melaksanakan kewajibannya, termasuk membayar dan melaporkan pajak. Apalagi, saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

"Mari kita membayar pajak dengan sadar dan melaporkan SPT. Ini adalah sebuah upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia yang lebih sejahtera," ujarnya.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Anne juga meminta wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, sebagaimana diperintahkan UU KUP. Menurutnya, petugas juga akan membantu apabila wajib pajak memerlukan konsultasi untuk pengisian SPT Tahunan.

"Sampaikan semua persoalan dan apapun yang kurang dimengerti. Sing ora ngerti aja dikarang dewe jawabane [Yang tidak dimengerti jangan mengarang jawaban sendiri], tetapi silakan datang ke kantor pajak," imbuhnya.

Pada video yang sama, dia turut mengimbau wajib pajak segera melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP