SELEBRITAS

Ajak WP Taat Aturan, Anne Avantie: Bayar Pajak Tak Perlu Dikejar-kejar

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:30 WIB
Ajak WP Taat Aturan, Anne Avantie: Bayar Pajak Tak Perlu Dikejar-kejar

Anne Avantie dalam unggahan media sosial KPP Pratama Semarang Timur. (tangkapan layar)

SEMARANG, DDTCNews - Desainer kebaya Anne Avantie mengingatkan wajib pajak agar selalu patuh melaksanakan kewajibannya.

Anne mengatakan wajib pajak yang patuh pajak akan merasakan ketenangan dalam menjalankan pekerjaan atau usahanya. Menurutnya, semua wajib pajak memiliki keharusan untuk patuh tanpa perlu dikejar-kejar petugas.

"Ora perlu dioyak-oyak [tidak perlu dikejar-kejar] karena ini untuk kita, untuk semua, dan membuat kita tenang," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksemarangtimur, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Anne mengatakan sebagai pengusaha, dia selalu berharap dapat melaksanakan bisnisnya dengan tenang, terutama setelah menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, ketenangan salah satunya dapat bersumber dari kepatuhan pajak.

Dia lantas mengajak semua masyarakat agar patuh melaksanakan kewajibannya, termasuk membayar dan melaporkan pajak. Apalagi, saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

"Mari kita membayar pajak dengan sadar dan melaporkan SPT. Ini adalah sebuah upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia yang lebih sejahtera," ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Anne juga meminta wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, sebagaimana diperintahkan UU KUP. Menurutnya, petugas juga akan membantu apabila wajib pajak memerlukan konsultasi untuk pengisian SPT Tahunan.

"Sampaikan semua persoalan dan apapun yang kurang dimengerti. Sing ora ngerti aja dikarang dewe jawabane [Yang tidak dimengerti jangan mengarang jawaban sendiri], tetapi silakan datang ke kantor pajak," imbuhnya.

Pada video yang sama, dia turut mengimbau wajib pajak segera melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini