PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Maia Estianty: Sesegera Mungkin

Dian Kurniati | Jumat, 25 Maret 2022 | 08:30 WIB
Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Maia Estianty: Sesegera Mungkin

Maia Estianty dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, Jumat (24/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Musisi Maia Estianty mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan 2021.

Maia mengatakan dirinya telah melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan secara daring telah memudahkan wajib pajak karena dapat dilakukan dari mana saja.

"Prosesnya sangat cepat, mudah, dan bisa dilakukan secara daring sehingga kita tidak perlu datang ke kantor layanan pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, Jumat (24/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Maia menuturkan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar. Menurutnya, kewajiban tersebut akan makin mudah dipenuhi karena kini telah tersedia fitur e-filing di DJP Online.

Dia juga menjelaskan pentingnya manfaat pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat. Selain itu, membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi wajib pajak untuk mendukung kemajuan Indonesia.

"Saya mengajak seluruh masyarakat yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing segera mungkin sebelum tanggal 31 Maret 2022," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan didenda Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra