SINGAPURA

ADB Sebut Pungutan Karbon Uni Eropa Tak Akan Tekan Emisi

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Maret 2024 | 14:30 WIB
ADB Sebut Pungutan Karbon Uni Eropa Tak Akan Tekan Emisi

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) memproyeksikan carbon border adjustment mechanism (CBAM) yang diinisiasi oleh Uni Eropa tidak akan mampu menurunkan emisi karbon secara signifikan.

ADB memperkirakan penurunan emisi karbon global berkat CBAM tidaklah lebih dari 0,2%. Pada saat yang sama, ekspor menuju Eropa akan turun sebesar 0,4%, sedangkan ekspor Asia ke Eropa akan turun 1,1%.

"Negara Asia yang banyak mengekspor komoditas yang carbon-intensive akan terdampak negatif oleh kehadiran CBAM," tulis ADB dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut ADB, perlu disiapkan mekanisme yang mampu mendorong adopsi kebijakan carbon pricing oleh negara-negara Asia. Apabila carbon pricing tidak diadopsi secara merata oleh seluruh yurisdiksi, kebijakan ini tidak akan mampu menekan emisi karbon secara signifikan.

"Kebijakan carbon pricing yang terfragmentasi pada setiap yurisdiksi hanya akan membatasi emisi karbon secara parsial," ujar Kepala Ekonom ADB Albert Park.

Park menuturkan kebijakan carbon pricing perlu diperluas penerapannya ke wilayah lain di luar Uni Eropa, termasuk di Asia, guna mengurangi emisi karbon global secara signifikan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, CBAM merupakan pungutan khusus yang diberlakukan oleh Uni Eropa terhadap barang yang diimpor dari luar Uni Eropa dalam hal produksi dari barang tersebut menimbulkan emisi CO2.

Uni Eropa berencana menerapkan CBAM atas beragam komoditas, mulai dari baja, semen, dan impor listrik. Rencananya, CBAM mulai berlaku di Uni Eropa pada 2026.

Uni Eropa berargumen CBAM diperlukan untuk menekan carbon leakage. Tanpa adanya CBAM, produsen akan terdorong untuk memindahkan produksinya dari negara dengan aturan emisi karbon ketat menuju negara yang menerapkan regulasi emisi karbon longgar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra