SINGAPURA

ADB Sebut Pungutan Karbon Uni Eropa Tak Akan Tekan Emisi

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Maret 2024 | 14:30 WIB
ADB Sebut Pungutan Karbon Uni Eropa Tak Akan Tekan Emisi

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) memproyeksikan carbon border adjustment mechanism (CBAM) yang diinisiasi oleh Uni Eropa tidak akan mampu menurunkan emisi karbon secara signifikan.

ADB memperkirakan penurunan emisi karbon global berkat CBAM tidaklah lebih dari 0,2%. Pada saat yang sama, ekspor menuju Eropa akan turun sebesar 0,4%, sedangkan ekspor Asia ke Eropa akan turun 1,1%.

"Negara Asia yang banyak mengekspor komoditas yang carbon-intensive akan terdampak negatif oleh kehadiran CBAM," tulis ADB dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Menurut ADB, perlu disiapkan mekanisme yang mampu mendorong adopsi kebijakan carbon pricing oleh negara-negara Asia. Apabila carbon pricing tidak diadopsi secara merata oleh seluruh yurisdiksi, kebijakan ini tidak akan mampu menekan emisi karbon secara signifikan.

"Kebijakan carbon pricing yang terfragmentasi pada setiap yurisdiksi hanya akan membatasi emisi karbon secara parsial," ujar Kepala Ekonom ADB Albert Park.

Park menuturkan kebijakan carbon pricing perlu diperluas penerapannya ke wilayah lain di luar Uni Eropa, termasuk di Asia, guna mengurangi emisi karbon global secara signifikan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Sebagai informasi, CBAM merupakan pungutan khusus yang diberlakukan oleh Uni Eropa terhadap barang yang diimpor dari luar Uni Eropa dalam hal produksi dari barang tersebut menimbulkan emisi CO2.

Uni Eropa berencana menerapkan CBAM atas beragam komoditas, mulai dari baja, semen, dan impor listrik. Rencananya, CBAM mulai berlaku di Uni Eropa pada 2026.

Uni Eropa berargumen CBAM diperlukan untuk menekan carbon leakage. Tanpa adanya CBAM, produsen akan terdorong untuk memindahkan produksinya dari negara dengan aturan emisi karbon ketat menuju negara yang menerapkan regulasi emisi karbon longgar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP