KONSULTASI

Ada Pandemi Covid-19, Bisakah Minta Penundaan Penerbitan SPHP?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 13:31 WIB
Ada Pandemi Covid-19, Bisakah Minta Penundaan Penerbitan SPHP?

Andy Jayani, Kadin Indonesia.

Pertanyaan :

NAMA saya Alex, tax manager dari sebuah perusahaan di Jakarta. Perusahaan kami sedang menghadapi pemeriksaan pajak atas SPT tahunan PPh wajib pajak badan tahun pajak 2016, status Kurang Bayar (KB).

SP2 diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2019. Pemeriksa pajak menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan menerbitkan SPHP. Pertanyaan kami adalah mengingat kondisi darurat wabah Covid-19, apakah dimungkinkan untuk meminta penundaan penerbitan SPHP dan pembahasan akhir dengan pemeriksa pajak?

Jawaban :

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Alex . Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020. Pasal 4 ayat (1) huruf c Perpu 1/2020 mengatur kebijakan di bidang perpajakan yang meliputi perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian, Pasal 8 Perpu 1/2020 mengatur secara lebih rinci terkait perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, yaitu yang berkenaan dengan:

  1. pengajuan keberatan wajib pajak yang jatuh temponya berakhir dalam periode keadaan kahar,
  2. restitusi yang jatuh temponya berakhir dalam periode keadaan kahar, dan
  3. pelaksanaan hak wajib pajak meliputi permohonan restitusi, pengajuan surat keberatan dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP.

Di samping itu, Menteri Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.29/PMK.03/2020, yang dapat memperpanjang jatuh tempo penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan untuk jangka waktu penyelesaian tertentu, yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak (Pasal 2 ayat (1) dan (2)). Simak artikel ‘PMK Baru Soal Pelayanan Administrasi Perpajakan Akibat Virus Corona’.

Adapun yang dimaksud dengan pelayanan administrasi perpajakan adalah merujuk pada Pasal 1 angka (1) PMK 29/2020, yaitu kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mengharuskan penerbitan produk hukum oleh Ditjen Pajak.

Selanjutnya, Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-178/PJ/2020. Dalam diktum kedua KEP 178/2020 diatur bahwa terhadap pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal ditetapkan sebagai berikut:

  1. Yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama 1-7 hari kerja, diperpanjang menjadi paling lama 15 hari kerja;
  2. Yang mengatur jangka waktu penyelesaian lebih dari 7 hari kerja tapi tidak lebih dari 1 bulan, diperpanjang menjadi paling lama 1 bulan; dan
  3. Yang mengatur jangka waktu penyelesaian 1 bulan atau lebih, tidak diberikan perpanjangan.

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, secara hukum tidak ada ketentuan yang mengatur tentang perpanjangan penyampaian SPHP, mengingat penyampaian SPHP tidak tercakup dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang diberikan perpanjangan waktu sesuai Pasal 8 Perpu 1/2020.

Di samping itu, penyampaian SPHP yang merupakan rangkaian dari pemeriksaan, tidak mempunyai batasan waktu apabila pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap SPT yang kurang bayar. Dengan demikian, pemeriksaan termasuk ke dalam huruf c butir kedua KEP 178/2020 yang tidak diberikan perpanjangan.

Demikian jawaban kami. Salam.

Sebagai informasi, setiap Selasa dan Kamis, kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN