UNIVERSITAS JAMBI

Ada Coretax, Kantor Pajak Bisa Deteksi Ketidakpatuhan WP dengan Cepat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:30 WIB
Ada Coretax, Kantor Pajak Bisa Deteksi Ketidakpatuhan WP dengan Cepat

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura memberikan materi terkait dengan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system administration (CTAS) di Universitas Jambi pada 6 Mei 2024.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi Shofia Amin mengatakan pemberian materi pajak oleh KPP Pratama Jambi merupakan bagian dari acara Jambi Accounting Competition Seminar Nasional yang diadakan Hima Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

“Saya berharap mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia yang datang pada kegiatan ini dapat menyimak materi yang diberikan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama Jambi menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Auliza Oktari dan Didi Perdana Kesuma. Mereka akan menyampaikan paparan materi terkait dengan CTAS atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Auliza menjelaskan CTAS merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Maksud dari automasi proses bisnis tersebut, seperti pemrosesan SPT, layanan pajak, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, registrasi/pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer account management.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“CTAS adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan,” tutur Auliza.

Untuk itu, CTAS yang baru diharapkan memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak dan terjamin keamanannya. Selain itu, DJP juga akan memiliki sistem teknologi informasi yang lebih cepat dalam mendeteksi ketidakpatuhan dengan integritas data yang tinggi.

"Salah satu manfaat dari CTAS yakni menciptakan sebuah sistem yang terintegrasi dan akuntabel," tutur Didi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra