UNIVERSITAS JAMBI

Ada Coretax, Kantor Pajak Bisa Deteksi Ketidakpatuhan WP dengan Cepat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:30 WIB
Ada Coretax, Kantor Pajak Bisa Deteksi Ketidakpatuhan WP dengan Cepat

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura memberikan materi terkait dengan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system administration (CTAS) di Universitas Jambi pada 6 Mei 2024.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi Shofia Amin mengatakan pemberian materi pajak oleh KPP Pratama Jambi merupakan bagian dari acara Jambi Accounting Competition Seminar Nasional yang diadakan Hima Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

“Saya berharap mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia yang datang pada kegiatan ini dapat menyimak materi yang diberikan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama Jambi menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Auliza Oktari dan Didi Perdana Kesuma. Mereka akan menyampaikan paparan materi terkait dengan CTAS atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Auliza menjelaskan CTAS merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Maksud dari automasi proses bisnis tersebut, seperti pemrosesan SPT, layanan pajak, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, registrasi/pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer account management.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“CTAS adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan,” tutur Auliza.

Untuk itu, CTAS yang baru diharapkan memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak dan terjamin keamanannya. Selain itu, DJP juga akan memiliki sistem teknologi informasi yang lebih cepat dalam mendeteksi ketidakpatuhan dengan integritas data yang tinggi.

"Salah satu manfaat dari CTAS yakni menciptakan sebuah sistem yang terintegrasi dan akuntabel," tutur Didi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen