UNIVERSITAS JAMBI

Ada Coretax, Kantor Pajak Bisa Deteksi Ketidakpatuhan WP dengan Cepat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:30 WIB
Ada Coretax, Kantor Pajak Bisa Deteksi Ketidakpatuhan WP dengan Cepat

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura memberikan materi terkait dengan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system administration (CTAS) di Universitas Jambi pada 6 Mei 2024.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi Shofia Amin mengatakan pemberian materi pajak oleh KPP Pratama Jambi merupakan bagian dari acara Jambi Accounting Competition Seminar Nasional yang diadakan Hima Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

“Saya berharap mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia yang datang pada kegiatan ini dapat menyimak materi yang diberikan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama Jambi menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Auliza Oktari dan Didi Perdana Kesuma. Mereka akan menyampaikan paparan materi terkait dengan CTAS atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Auliza menjelaskan CTAS merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Maksud dari automasi proses bisnis tersebut, seperti pemrosesan SPT, layanan pajak, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, registrasi/pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer account management.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

“CTAS adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan,” tutur Auliza.

Untuk itu, CTAS yang baru diharapkan memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak dan terjamin keamanannya. Selain itu, DJP juga akan memiliki sistem teknologi informasi yang lebih cepat dalam mendeteksi ketidakpatuhan dengan integritas data yang tinggi.

"Salah satu manfaat dari CTAS yakni menciptakan sebuah sistem yang terintegrasi dan akuntabel," tutur Didi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor