KONSULTASI PAJAK

Apakah Pengusaha Toko Beras Wajib Jadi PKP?

Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:00 WIB
Apakah Pengusaha Toko Beras Wajib Jadi PKP?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA adalah seorang pegawai yang berencana untuk membuka toko jual-beli beras di salah satu pasar yang berada di kota saya. Yang ingin saya tanyakan, apakah toko saya wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Dalam hal ini, toko saya rencananya hanya menjual produk beras saja.

Restu, Bandung.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Restu. Kewajiban PKP telah diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.”

Adapun yang dimaksud dengan penyerahan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dapat dilihat sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Sementara yang dimaksud dengan daerah pabean, barang kena pajak (BKP), dan pengusaha masing-masing merujuk pada Pasal 1 angka 1, angka 3, dan angka 14 UU PPN yang berbunyi sebagai berikut:

Angka 1

“Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.”

Angka 3

“Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.”

Angka 14

“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP diberlakukan apabila pengusaha melakukan penyerahan BKP di dalam daerah pabean.

Lebih lanjut, dalam UU PPN, dikenal adanya istilah negative list, yang artinya seluruh barang dan jasa akan dikenakan PPN kecuali yang tidak dikenakan PPN. Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN yang berbunyi:

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

  1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  4. uang, emas batangan, dan surat berharga.”

Perincian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak telah diatur dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN yang berbunyi:

“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:

  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. …..;
  1. …..”

Perincian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK 99/2020).

Pasal 2 PMK 99/2020 mengatur jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Adapun jenis barang kebutuhan pokok tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi, dan ikan.

Kriteria dan/atau rincian barang terhadap jenis barang kebutuhan pokok di atas tercantum dalam Lampiran PMK 99/2020. Untuk kriteria dan/atau rincian barang berupa beras dan gabah diatur dalam huruf a Lampiran PMK 99/2020 sebagai berikut:


Dengan demikian, dapat disimpulkan toko beras yang akan Bapak buka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP karena beras bukan merupakan BKP sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) UU PPN beserta Penjelasannya jo. Pasal 2 ayat (2) PMK 99/2020.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.*

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Oktober 2020 | 13:28 WIB

Bagaimana cara nya UMKM yg pakai Pajak PP23 menjadi WP PKP (Tdk lagi memakai PP23 untuk tahun berikutnya) ? Biasanya Orang Pajak pakai tahun sebelumnya PP23 maka tahun depan pun PP23, yang saya mau tahun sebelum PP23 , utk tahun depan tidak pakai PP23 (walaupun omzetnya tidak mencapai 4,8M ?

26 Agustus 2020 | 11:37 WIB

Izin bertanya, Jika WP dari pertanyaan diatas Omset jual berasnya diatas 4.8 milyar, apakah wajib PKP? mengingat ada aturan jika WP omsetnya diatas 4.8 Milyar wajib PKP. thanks

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN