BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Hunian Mewah Bakal Diguyur Insentif Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 22 November 2018 | 08:05 WIB
Wah, Hunian Mewah Bakal Diguyur Insentif Pajak

Ilustrasi. (foto: Bearing Point Properties)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana kembali mengguyur insentif pajak untuk sektor properti, terutama untuk hunian mewah. Rencana ini menjadi suguhan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (22/11/2018).

Sektor yang terus menyumbang lebih dari 2,5% dari produk domestik bruto (PDB) ini akan kembali mendapat pelonggaran baik dari sisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) maupun pajak penghasilan (PPh) pasal 22.

“Kami ingin meningkatkan usaha properti,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sesuai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).

Baca Juga:
PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Selain itu, beberapa media nasional juga membahas keinginan Presiden Joko Widodo agar guyuran insentif benar-benar menyasar sektor yang penting untuk penguatan industri dan perekonomian nasional.

Kabar juga datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang meminta agar pemerintah menunda penerapan relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Kadin meminta agar pemerintah menunggu usulan dari para pengusaha. Hari ini, Kadin berencana mengumpulkan 124 asosiasi pengusaha.

Berikut ulasan berita selengkapnya

Baca Juga:
Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden
  • Batasan Properti Mewah Bakal Dinaikkan

Pemerintah berencana menaikkan ambang batas harga properti mewah yang terkena PPnBM dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 35/2017.

  • PPh Pasal 22 Properti Dipangkas

Pemerintah juga berencana memangkas tarif PPh pasal 22 untuk penjualan hunian mewah. Tarif yang berlaku saat ini sebesar 5% dari harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Otoritas bakal memotong tarif menjadi 1%.

  • Presiden Jokowi Minta Evaluasi Berkala Insentif Perpajakan

Presiden Jokowi meminta agar ada evaluasi berkala terhadap berbagai kebijakan investasi dan insentif perpajakan. Dia ingin agar Indonesia lebih menarik dibandingkan dengan negara-negara lain sebagai tujuan investasi.

Baca Juga:
MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

“Saya minta agar kebijakan terkait investasi dan insentif perpajakan dievaluasi berkala sehingga lebih menarik dibandingkan negara-negara lain serta betul-betul bisa berjalan efektif di dalam pelaksanaannya,” katanya.

  • Prabowo Janjikan Tax Ratio 16%

Calon presiden Prabowo Subianto ingin meningkatkan penerimaan pajak menjadi 16% dari PDB selama lima tahun, jika terpilih. Dia mengaku akan menggunakan teknologi informasi untuk mengurangi hambatan dan mengefisienkan pemungutan pajak.

  • Bakal Kumpulkan 124 Asosiasi, Kadin Desak Pemerintah Tunda Revisi DNI

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani memahami tujuan pemerintah untuk merespons dinamika perekonomian. Namun, kebijakan investasi, terutama menyangkut DNI, akan mempengaruhi dunia usaha.

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

“Detil masukannya akan kami sampaikan nanti setelah dibahas bersama asoiasi pengusaha besok [hari ini]. Karena itu, kami berharap pemerintah bisa menunda penerapan DNI,” kata Rosan.

  • Ditjen Pajak Manfaatkan Pertukaran Informasi Spontan

Sesuai amanat Perdirjen Pajak No. 24/2018, otoritas bisa mempertukarkan informasi dengan negara lain secara spontan. Aktivitas pertukaran informasi dapat dilakukan jika ada temuan beberapa aspek, salah satunya indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di negara mitra.

  • Piutang PNBP Mineral dan Batubara Rp5,5 Triliun

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jonson Pakpahan memaparkan piutang PNBP selama 2006-2018 mencapai Rp5,5 triliun. Nilai tersebut berasal dari 4.000 izin usaha pertambangan (IUP). Mayoritas berasal dari IUP skala kecil dan sudah tidak beroperasi lagi.

  • DPR Dukung Insentif Mobil Listrik

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan tanpa insentif, harga kendaraan listrik cenderung mahal sehingga tidak terjangkau masyarakat. Oleh karena itu, dia mendukung pemberian insentif, termasuk perpajakan, untuk industri mobil listrik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax