BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Hunian Mewah Bakal Diguyur Insentif Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 22 November 2018 | 08:05 WIB
Wah, Hunian Mewah Bakal Diguyur Insentif Pajak

Ilustrasi. (foto: Bearing Point Properties)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana kembali mengguyur insentif pajak untuk sektor properti, terutama untuk hunian mewah. Rencana ini menjadi suguhan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (22/11/2018).

Sektor yang terus menyumbang lebih dari 2,5% dari produk domestik bruto (PDB) ini akan kembali mendapat pelonggaran baik dari sisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) maupun pajak penghasilan (PPh) pasal 22.

“Kami ingin meningkatkan usaha properti,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sesuai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selain itu, beberapa media nasional juga membahas keinginan Presiden Joko Widodo agar guyuran insentif benar-benar menyasar sektor yang penting untuk penguatan industri dan perekonomian nasional.

Kabar juga datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang meminta agar pemerintah menunda penerapan relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Kadin meminta agar pemerintah menunggu usulan dari para pengusaha. Hari ini, Kadin berencana mengumpulkan 124 asosiasi pengusaha.

Berikut ulasan berita selengkapnya

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Batasan Properti Mewah Bakal Dinaikkan

Pemerintah berencana menaikkan ambang batas harga properti mewah yang terkena PPnBM dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 35/2017.

  • PPh Pasal 22 Properti Dipangkas

Pemerintah juga berencana memangkas tarif PPh pasal 22 untuk penjualan hunian mewah. Tarif yang berlaku saat ini sebesar 5% dari harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Otoritas bakal memotong tarif menjadi 1%.

  • Presiden Jokowi Minta Evaluasi Berkala Insentif Perpajakan

Presiden Jokowi meminta agar ada evaluasi berkala terhadap berbagai kebijakan investasi dan insentif perpajakan. Dia ingin agar Indonesia lebih menarik dibandingkan dengan negara-negara lain sebagai tujuan investasi.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Saya minta agar kebijakan terkait investasi dan insentif perpajakan dievaluasi berkala sehingga lebih menarik dibandingkan negara-negara lain serta betul-betul bisa berjalan efektif di dalam pelaksanaannya,” katanya.

  • Prabowo Janjikan Tax Ratio 16%

Calon presiden Prabowo Subianto ingin meningkatkan penerimaan pajak menjadi 16% dari PDB selama lima tahun, jika terpilih. Dia mengaku akan menggunakan teknologi informasi untuk mengurangi hambatan dan mengefisienkan pemungutan pajak.

  • Bakal Kumpulkan 124 Asosiasi, Kadin Desak Pemerintah Tunda Revisi DNI

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani memahami tujuan pemerintah untuk merespons dinamika perekonomian. Namun, kebijakan investasi, terutama menyangkut DNI, akan mempengaruhi dunia usaha.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Detil masukannya akan kami sampaikan nanti setelah dibahas bersama asoiasi pengusaha besok [hari ini]. Karena itu, kami berharap pemerintah bisa menunda penerapan DNI,” kata Rosan.

  • Ditjen Pajak Manfaatkan Pertukaran Informasi Spontan

Sesuai amanat Perdirjen Pajak No. 24/2018, otoritas bisa mempertukarkan informasi dengan negara lain secara spontan. Aktivitas pertukaran informasi dapat dilakukan jika ada temuan beberapa aspek, salah satunya indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di negara mitra.

  • Piutang PNBP Mineral dan Batubara Rp5,5 Triliun

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jonson Pakpahan memaparkan piutang PNBP selama 2006-2018 mencapai Rp5,5 triliun. Nilai tersebut berasal dari 4.000 izin usaha pertambangan (IUP). Mayoritas berasal dari IUP skala kecil dan sudah tidak beroperasi lagi.

  • DPR Dukung Insentif Mobil Listrik

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan tanpa insentif, harga kendaraan listrik cenderung mahal sehingga tidak terjangkau masyarakat. Oleh karena itu, dia mendukung pemberian insentif, termasuk perpajakan, untuk industri mobil listrik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari